PALEMBANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Palembang telah memetakan beberapa lokasi penangkapan ikan secara ilegal di kawasan Sungai Musi. Penangkapan itu dilakukan dengan menggunakan listrik atau zat kimia berbahaya. Pengawasan akan terus dilakukan terutama dengan melibatkan komunitas untuk melaporkan kegiatan ilegal tersebut sehingga dapat segera ditindak.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kota Palembang Desy Elfiaty saat mendampingi Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda melepaskan benih di Sungai Musi, Senin (28/1/2019). Ada 10.000 benih ikan yang dilepaskan yang terdiri dari 3.000 ikan patin dan 7.000 ikan tembakang.
Desy mengatakan, setidaknya ada dua lokasi yang rawan terjadinya praktik penangkapan ikan secara ilegal. Kawasan tersebut ada di sekitar pabrik Pupuk Sriwidjaja dan juga di kawasan Kertapati, Palembang. Di kedua kawasan itu kerap ditemukan beberapa kali kasus ikan mengambang.
Desy mengakui, praktik penangkapan ikan dengan cara menggunakan peralatan tidak ramah lingkungan kerap ditemukan di Palembang. Hal itu karena nelayan menilai cara ini merupakan metode paling ampuh untuk mendapatkan ikan secara mudah dan cepat.
”Padahal, cara seperti ini tentu akan merugikan mereka sendiri karena akan merusak ekosistem di sungai,” katanya.
Belum lagi, ada nelayan yang masih menangkap ikan dengan jaring yang memiliki lubang sangat kecil sehingga ikan kecil pun ikut terangkut.
Langkah sosialisasi sudah beberapa kali dilakukan, tetapi penangkapan ikan ilegal masih saja terjadi. Biasanya oknum nelayan yang menangkap adalah mereka yang belum mendapatkan penyuluhan dan sosialisasi mengenai bahaya menangkap ikan dengan cara ilegal.
”Penangkapan ikan ilegal akan merugikan nelayan sendiri nantinya karena jumlah ikan ikut menyusut,” ujarnya.
Desy menuturkan, untuk mencegah adanya praktik serupa, pihaknya sudah bekerja sama dengan sejumlah komunitas apabila masih melihat adanya praktik penangkapan ikan secara ilegal.
”Namun, yang terpenting adalah meningkatkan kesadaran nelayan untuk menangkap ikan dengan alat yang ramah lingkungan,” lanjut Desy.
Penangkapan ikan ilegal akan merugikan nelayan sendiri nantinya karena jumlah ikan ikut menyusut.
Menurut dia, apabila penangkapan secara ilegal dibiarkan, produksi perikanan tangkap di Palembang bisa terancam. Memang, sampai saat ini, produksi perikanan tangkap masih meningkat walau tidak signifikan.
Selain itu, ujar Desy, Pemerintah Kota Palembang akan mulai menyebar benih ikan di Sungai Musi minimal satu tahun tiga kali. Penyebaran bibit merupakan upaya pemerintah untuk menjaga ekosistem perikanan di Palembang.
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengakui masih ada nelayan yang menggunakan alat tangkap berbahaya. Ada aturan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yakni nelayan yang menangkap ikan secara ilegal akan dijerat dengan sanksi pidana.
Fitrianti berharap, langkah ini dapat diikuti komunitas lain. ”Jangan sampai ada satu jenis ikan pun yang punah di Palembang,” ucapnya.