AJI Jakarta menetapkan upah layak jurnalis 2019 sebesar Rp 8,42 juta berdasarkan 40 komponen kebutuhan hidup layak jurnalis di Jakarta. Beberapa komponen tersebut, antara lain makanan (36, 19 persen), kebutuhan lain (transportasi, komunikasi, dan lain-lain sebesar 32,47 persen), tempat tinggal (11,87 persen), alokasi tabungan (9,09 persen), sandang (7,80 persen), dan kebutuhan penunjang (cicilan telepon seluler sebesar 2,67 persen).
Berpatok dari riset upah layak jurnalis 2019 tersebut, AJI Jakarta menggelar survei upah riil secara daring dari November hingga Desember 2018. Responden yang disurvei adalah jurnalis pemula dengan masa kerja di bawah 5 tahun dan sedang bekerja di perusahaan media antara 1-3 tahun.
Akhirnya terkumpul 87 jurnalis pemula dari 36 media, baik cetak, siber, televisi, maupun radio di Jakarta. Dalam survei terdata bahwa upah jurnalis pemula di Jakarta berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 8,7 juta per bulan. Saat ini, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 sebesar Rp 3,94 juta per bulan.
Hanya satu media
Setelah dirinci lebih lanjut, perusahaan media yang mengupah jurnalis pemula di atas upah layak jurnalis 2019 versi AJI Jakarta sebesar Rp 8,42 juta hanya satu media, yaitu harian Kompas. Sementara itu, 25 media lainnya mengupah jurnalis pemulanya antara Rp 3,9 juta hingga Rp 8,42 juta per bulan.
Duapuluh lima media tersebut adalah Tempo, Kontan, Kantor Berita Radio, Kompas.com, Liputan6.com, KompasTV, Bisnis Indonesia, The Jakarta Post, LKBN Antara, Gatra, Katadata.co.id, Viva.co.id, Harian Jawa Pos, Jawa Pos TV, DAAI TV, Detik.com, CNNIndonesia.com, CNNIndonesia TV, Tirto.id, Kumparan.com, Suara.com, iNewsTV, TVOne, Tribun Jakarta, dan Law-Justice.co.
Bahkan, sebanyak 10 media masih mengupah jurnalis pemulanya di bawah UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3,94 juta per bulan (Merdeka.com, Metrotvnews.com, Medcom.id, Jawapos.com, RMOL, Media Indonesia, MNC TV, RTV, TV Muhammadiyah, dan RRI).
“Tingkat kesejahteraan jurnalis berhubungan erat dengan produk jurnalistik yang dihasilkan sekaligus independensi mereka di lapangan. Dalam kondisi kesejahteraan yang tak memadai, produk-produk jurnalistik yang berkualitas akan sulit dihasilkan dan independensi jurnalis dipertaruhkan,” kata Sekretaris Jenderal AJI Jakarta Afwan Purwanto,” Minggu (27/1/2019), saat merilis hasil riset upah layak jurnalis 2019 di Jakarta.
Dalam kondisi kesejahteraan yang tak memadai, produk-produk jurnalistik yang berkualitas akan sulit dihasilkan dan independensi jurnalis dipertaruhkan.
Menurut Afwan, sebanyak 69 persen responden jurnalis pemula menyatakan bahwa upah (take home pay) per bulan yang mereka terima selama ini belum layak sesuai dengan kebutuhan hidup di Jakarta. Padahal, sebagian besar di antara mereka mengaku telah bekerja lebih dari 10 jam per hari dan tidak mendapatkan uang lembur jika bekerja lebih dari 8 jam sehari.
Tak berserikat
Rendahnya upah jurnalis salah satunya disebabkan lemahnya posisi tawar mereka terhadap perusahaan karena sebagian besar media di Indonesia tidak memiliki serikat pekerja yang menjadi wadah bagi karyawan untuk bernegosiasi dengan manajemen. Survei Federasi Serikat Pekerja Media Independen dan AJI Indonesia pada 2015 menunjukkan, hanya 24 serikat pekerja yang aktif dari total 2.338 media cetak, radio, televisi, dan media internet.
Minimnya ketersediaan serikat pekerja atau perkumpulan karyawan sebagai organisasi legal untuk memperjuangkan hak-hak karyawan di perusahaan juga menjadi persoalan besar di perusahaan-perusahaan media. Sebanyak 70 persen responden mengaku tidak tahu dan tidak memiliki serikat pekerja di media tempat mereka bekerja. Tak heran, 76 persen di antara mereka belum menjadi anggota serikat pekerja.
Sebanyak 70 persen responden mengaku tidak tahu dan tidak memiliki serikat pekerja di media tempat mereka bekerja.
Sama seperti tahun ini, hasil riset upah layak jurnalis AJI Jakarta 2017 menunjukkan, sebagian besar media nasional di Jakarta masih menggaji jurnalisnya jauh di bawah upah layak. Tahun lalu, sebagian besar media di Jakarta masih menggaji jurnalisnya rata-rata Rp 4 juta dengan kisaran Rp 3,1 juta-Rp 6,4 juta per bulan. AJI Jakarta menetapkan besaran upah layak jurnalis pemula di Jakarta pada 2018 sebesar Rp 7,9 juta.
Dari sisi jam kerja, pada 2018 mayoritas responden jurnalis pemula juga bekerja lebih dari 8 jam tanpa pernah mendapat uang lembur. Artinya, selain dibayar rendah, jam kerja mereka juga panjang tanpa ada kompensasi apa pun atas kelebihan jam kerja.
Anggota Dewan Pers Nezar Patria mengapresiasi konsistensi AJI Jakarta melakukan riset upah layak jurnalis setiap tahun. Menurutnya, riset ini penting untuk terus-menerus mengingatkan perusahaan-perusahaan media agar memenuhi hak dan kesejahteraan para jurnalis.
Menanggapi hal ini, Afwan meminta agar Dewan Pers tidak hanya mendorong jurnalis tersertifikasi atau lulus uji kompetensi, tetapi juga mendesak perusahaan-perusahaan media agar memberikan upah jurnalisnya secara layak. Jangan sampai jurnalis tersertifikasi, tetapi upahnya tidak layak.
Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Pers Gading Yonggar Ditya mengungkapkan, perusahaan-perusahaan, termasuk perusahaan media yang tidak membayar upah karyawannya minimal sebesar UMP bisa dikenakan sanksi pidana. Ini menjadi catatan penting mengingat masih ada banyak perusahaan media di Jakarta yang mengupah jurnalis pemulanya di bawah UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3,94 juta.