Agar Tak Lagi Jadi ”Kolong Sampah”, Jakarta Utara Ajukan Pemanfaatan Kolong Tol CMNP
Oleh
J Galuh Bimantara
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan permohonan mendapat wewenang pemanfaatan kolong tol kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Di Jakarta Utara, Pemerintah Kota memetakan pemanfaatan yang dibutuhkan masyarakat pada ruas-ruas kolong Tol Ir Wiyoto Wiyono.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menuturkan, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyerahkan pengelolaan lahan kolong tol kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Untuk kolong Tol Ir Wiyoto Wiyono, kewenangan mengelola ada pada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP.
”Kami sempat rapat minggu lalu di tingkat provinsi. Pak Gubernur (Anies Baswedan) bermohon supaya kementerian (PUPR) bisa memberikan pelimpahan pemanfaatan, misal berupa MOU (nota kesepahaman) supaya ada kewenangan dari Pemprov DKI (mengelola kolong tol),” kata Ali di sela rapat koordinasi penanganan sampah kolong Tol Ir Wiyoto Wiyono, Selasa (29/1/2019), di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jakarta.
Jika disetujui, masing-masing satuan kerja perangkat daerah bisa mengalokasikan anggaran untuk pemanfaatan serta pemeliharaan fasilitas yang dibangun di kolong tol. Ali menambahkan, pihaknya juga akan meminta kejelasan status kewenangan CMNP sebab, kenyataannya, di bawah pengelolaan perusahaan itu, kolong Tol Ir Wiyoto Wiyono digunakan untuk aktivitas-aktivitas ilegal oleh sejumlah warga.
Salah satunya untuk pembuangan sampah, seperti terlihat di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok. Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI membereskan sampah di dekat RW 008 selama sepekan, 14-20 Januari. Sebanyak 472 ton sampah dengan volume 1.279 meter kubik diangkut keluar area kolong tol.
Ali mengatakan, Pemkot Jakarta Utara sedang mendata usulan pemanfaatan kolong tol dengan menyertakan aspirasi masyarakat, serta memetakan titik-titik kolong yang dituju. Usulan yang masuk antara lain memanfaatkan kolong tol untuk ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), lapangan olahraga, taman skateboard, dan pos pemadam kebakaran.
”Masyarakat yang memanfaatkan pasti akan merawat lokasi tersebut dari kegiatan negatif, seperti pembuangan sampah ataupun kerawanan sosial lainnya,” ujarnya.
Tol Ir Wiyoto Wiyono sepanjang 34 kilometer merupakan jalan tol dalam kota Jakarta, menghubungkan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Tol dibuat layang karena sudah ada jalan arteri, permukiman warga, dan Kali Ancol.
Sekretaris Perusahaan CMNP Indah Dahlia Lavie menyebutkan, soal permohonan Pemprov DKI atas wewenang memanfaatkan area kolong tol, pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan Kementerian PUPR. Sebab, pemanfaatan ruang milik jalan Tol Ir Wiyoto Wiyono adalah hak CMNP sebagai BUJT, seperti tertuang dalam perjanjian jalan tol dengan pemerintah.
Jalan tol adalah aset pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR. Jika kolong tol akan dimanfaatkan, CMNP harus meminta izin kementerian tersebut. ”Jadi, yang dapat memanfaatkan ruang milik jalan tol adalah CMNP dengan persetujuan pemerintah,” kata Indah.
Namun, lanjut dia, CMNP mendukung pemanfaatan lahan kolong tol selama positif bagi warga sekitar. Ia mencontohkan, CMNP bersama PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia dan PT Pembangunan Jaya sudah membangun RPTRA Sungai Bambu di kolong Tol Ir Wiyoto Wiyono di Kelurahan Sungai Bambu. CMNP juga membangun Masjid Babah Alun di kolong tol di Papanggo.
Camat Pademangan, Jakarta Utara, Mumu Mujtahid mengatakan, Tol Ir Wiyoto Wiyono melewati satu kelurahan di wilayahnya, yaitu Kelurahan Ancol. Pihaknya mengusulkan agar area kolong tol di Ancol Timur dijadikan taman joging. Rancangan taman sedang disusun.
Namun, pihaknya belum membuat rencana terkait kolong tol di area Ancol Barat karena area itu sudah menjadi permukiman bernama Kampung Walang. Pemanfaatan kolong tol mesti dipadukan dengan rencana penataan kampung di sana.
Penampungan sampah
Ali menuturkan, daripada warga membuang sampah sembarangan di sepanjang kolong tol seperti sekarang, Pemkot Jakarta Utara merekomendasikan sejumlah titik kolong tol dijadikan tempat penampungan sementara (TPS) sampah secara resmi. Titik dipilih yang punya akses memadai untuk gerobak motor guna mengangkut sampah keluar kolong tol.
Namun, CMNP tidak menyetujuinya. Menurut Indah, sampah sama sekali tidak boleh ada di kolong tol karena ujungnya bisa membahayakan pengguna jalan tol di atas. Air lindi dari sampah bisa menyebabkan korosi pada tiang beton struktur tol. Selain itu, kendaraan pengangkut sampah yang lalu lalang bukan tidak mungkin bisa menabrak tiang kolong.
Karena itu, Indah lebih setuju jika Pemkot Jakarta Utara membuatkan TPS-TPS yang baru dan dekat dengan permukiman, tetapi di luar area kolong tol.
Untuk mencegah pembuangan sampah ke kolong tol, CMNP saat ini terus mengandalkan pemasangan pagar beton. Indah menyebutkan, CMNP sudah memagari kolong Tol Ir Wiyoto Wiyono sepanjang lebih kurang 11 kilometer.