logo Kompas.id
UtamaHindari Tumpang-tindih Aturan ...
Iklan

Hindari Tumpang-tindih Aturan Integrasi

Oleh
Maria Paschalia Judith Justiari
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5VvTjkjp0meuTvzVjjG0N7Vuhz0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190108_LALULINTAS-PADAT_C_web_1546915029.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Kendaraan memadati Jalan Diponegoro, Jakarta, saat jam pulang kerja, Senin (7/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengintegrasikan pembangunan sistem transportasi umum dengan tata ruang wilayah. Oleh sebab itu, kepaduan aturan yang menyangkut integrasi menjadi fondasi kajian rencana tersebut.

Regulasi yang menjadi landasan integrasi pembangunan tersebut berkaitan dengan tata ruang dan sistem transportasi. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, rencana tata ruang wilayah tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota harus memperhatikan satu sama lain. Dari sisi transportasi, salah satu aturan yang menjadi acuan perincian rencana menjadi aksi strategis ialah Peraturan Presiden (Perpres) No 55/2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000