JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengintegrasikan pembangunan sistem transportasi umum dengan tata ruang wilayah. Oleh sebab itu, kepaduan aturan yang menyangkut integrasi menjadi fondasi kajian rencana tersebut.
Regulasi yang menjadi landasan integrasi pembangunan tersebut berkaitan dengan tata ruang dan sistem transportasi. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, rencana tata ruang wilayah tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota harus memperhatikan satu sama lain. Dari sisi transportasi, salah satu aturan yang menjadi acuan perincian rencana menjadi aksi strategis ialah Peraturan Presiden (Perpres) No 55/2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Artinya, aturan yang menyangkut rencana integrasi pembangunan sistem transportasi dengan tata ruang wilayah lebih dari satu dan berpotensi tumpang-tindih. Menurut Ketua Komisi B DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi, harus ada satu rencana induk yang memadukan semua aturan di bidang transportasi dan tata ruang, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Jangka waktu rencana induk yang mengintegrasikan bidang transportasi dan tata ruang itu sebaiknya mencapai 50 tahun. ”Tujuannya agar pembangunan tidak dengan mudahnya bongkar-pasang (akibat tumpang-tindih aturan). Kalau bongkar-pasang, anggaran yang digunakan akan boros,” ujar Suhaimi saat ditemui di Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Selain itu, Suhaimi berpendapat, kepaduan rencana induk itu harus memperhatikan aspek-aspek yang berorientasi pada masyarakat. Aspek-aspek itu terdiri dari integrasi, keterjangkauan, kenyamanan, dan keamanan dalam membangun infrastruktur sistem trasportasi yang memperhatikan pengembangan tata ruang wilayah.
Dalam satu bulan ke depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menyusun perincian rencana integrasi pembangunan transportasi terhadap rencana tata ruang untuk dipaparkan di tingkat pemerintah pusat.
”Peran kami ialah membahas tata regulasi transportasi yang berlaku di DKI Jakarta, baik UU, perpres, peraturan menteri perhubungan, hingga peraturan gubernur dan peraturan daerah,” kata Sigit Wijatmoko, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Sigit menambahkan, pihaknya akan segera merampungkan Rencana Induk Transportasi Jakarta. Dokumen ini turut menjadi acuan dalam integrasi pembangunan transportasi dan tata ruang.
Secara umum, kata Sigit, integrasi dengan tata ruang merupakan kunci keberhasilan pembangunan transportasi untuk meningkatkan pengguna angkutan massal. Dia memaparkan, saat ini tingkat pengguna transportasi umum sebanyak 19 persen dibandingkan seluruh penduduk DKI Jakarta. Targetnya, proporsi tersebut mencapai 60 persen pada 2030.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam rencana pembangunan terintegrasi tersebut, Sigit mengatakan, pihaknya akan menambah armada bus hingga 42.300 unit untuk menjangkau Jabodetabek. Saat ini, jumlah bus yang menjangkau Jakarta sebanyak 8.329 unit.
Selain itu, Sigit juga akan mengaji rekayasa trayek angkutan massal. Dinas perhubungan juga akan membahas rute-rute baru yang akan beroperasi dalam mendukung rencana integrasi pembangunan transportasi dan tata ruang.
Badan baru
Terkait pembentukan otoritas pengelola lalu lintas Jabodetabek, Sigit menyatakan, hal itu merupakan salah satu ide yang masih di ranah pembahasan.
”Kami juga memperhitungkan badan yang sudah ada, seperti Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek dan Badan Kerja Sama Pembangunan Jabodetabek,” ujarnya.
Tidak hanya adanya satu aturan yang padu, integrasi pembangunan sistem transportasi dengan tata ruang juga membutuhkan otoritas induk tunggal berbasis wilayah. Sebelumnya, Country Director Institute for Transportation and Development Policy Yoga Adiwinarto berpendapat, pemerintah pusat sebaiknya melimpahkan wewenang pengelolaan transportasi Jabodetabek kepada pemerintah provinsi dan daerah terkait.
Menurut Yoga, pemerintah daerah tidak dapat leluasa mengaturnya sesuai dengan kebijakan daerah jika pengelolaan transportasi umum masih ada yang berada di ranah pemerintah pusat. Pelaku transportasi terkait bergantung pada instruksi pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono mengatakan, otoritas pengelola lalu lintas Jabodetabek masih berupa wacana. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menyatakan hal serupa.
Secara umum, integrasi pembangunan transportasi dan tata ruang membutuhkan anggaran Rp 605 triliun. Pembangunannya akan berlangsung selama 10 tahun secara masif dan bersamaan di wilayah Jabodetabek.