Kota Bekasi Kekurangan Blangko Kartu Identitas Anak
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, kewalahan memenuhi kebutuhan blangko kartu identitas anak. Keterbatasan jumlah blangko mengharuskan pemerintah meminjam blangko dari kabupaten dan kota lain.
”Karena permintaan sangat tinggi, kami meminjam blangko dari Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok. Jumlahnya sekitar 30.000 keping,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, di Bekasi, Selasa (29/1/2019).
Kartu identitas anak (KIA) di Kota Bekasi diluncurkan pada pertengahan Desember 2018. Masyarakat diimbau segera mengurus kartu tersebut sebagai bagian dari program nasional.
Penerbitan KIA berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2016 tentang KIA. Setiap anak di bawah usia 17 tahun dan belum menikah wajib memiliki kartu identitas yang berlaku secara nasional tersebut.
Pada tahap pertama, pemerintah menyediakan 10.000 keping blangko. Namun, ketersediaan blangko itu timpang dengan kebutuhan. Sebab, jumlah anak-anak di Bekasi lebih dari 700.000 orang.
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik Kota Bekasi, pada 2017 jumlah anak berusia 0-4 tahun berjumlah 267.432 orang; 5-9 tahun berjumlah 263.344 orang. Selanjutnya, anak berusia 10-14 tahun berjumlah 238.654 orang dan anak berusia 15-19 tahun berjumlah 255.204 orang.
Dalam waktu kurang dari dua minggu, persediaan blangko habis. Pelayanan pencetakan KIA mulai tersendat. Blangko pinjaman itu pun habis seketika.
Pada akhir Desember 2018, pemohon sudah tidak bisa langsung mendapatkan cetakan KIA. Rahmat mengakui, jumlah blangko memang terbatas. Warga diminta bersabar karena pembuatan KIA akan dilakukan secara bertahap.
”Kami sedang memproses pencetakan 200.000 keping blangko,” kata Rahmat. Namun, produksi membutuhkan waktu karena masih harus melalui proses tender.
Syarat sekolah
Selain sebagai identitas kependudukan, Pemerintah Kota Bekasi mengumumkan KIA akan dijadikan sebagai salah satu syarat pendaftaran sekolah. Kabar tersebut membuat masyarakat berbondong-bondong membuat KIA.
Namun, keterbatasan blangko menyebabkan penundaan rencana penggunaan KIA sebagai syarat mendaftar sekolah. ”KIA sebagai syarat mendaftar sekolah akan dimulai pada 2020, bukan 2019,” ujar Rahmat.
Camat Bekasi Timur Gutus Hermawan Eka Permana mengatakan, animo masyarakat yang amat tinggi memang disebabkan oleh rencana penggunaan KIA sebagai syarat mendaftar sekolah. Oleh karena itu, sejak pertama kali diluncurkan, permintaan pencetakan KIA mencapai 100 keping per hari.
”Sampai blangko habis, kami mencetak sekitar 2.000 KIA,” katanya.
Setelah itu, pihaknya telah menginformasikan kepada warga bahwa pencetakan KIA tidak bisa lagi dilakukan secara langsung. Pihaknya masih menunggu ketersediaan blangko dari pemerintah kota.
Meski demikian, kata Gutus, animo masyarakat tetap tinggi. Setiap hari sekitar 30 warga datang untuk mengajukan pembuatan KIA. ”Walaupun tidak ada blangko, mereka tetap kami layani dan berikan informasi,” ujarnya.
Salah satunya Isnawati (48), warga Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan. Ia sudah mengajukan pembuatan KIA untuk keponakannya pada 27 Desember 2018. Saat itu, petugas hanya menerima data keponakannya, sementara pencetakan dijanjikan dua pekan setelahnya.
”Namun, sampai hampir satu bulan setelahnya, belum ada kabar pencetakan,” kata Isnawati.
Ia mengaku, sebelumnya telah mendengar kabar habisnya blangko KIA. Namun, ia tetap berusaha membuat KIA untuk keponakannya yang sudah duduk di kelas VI SD. ”Beberapa bulan lagi, kan, pendaftaran SMP. Saya khawatir akan bermasalah jika belum memiliki KIA,” kata Isnawati.
Menurut dia, pemerintah semestinya konsisten dengan informasi yang diberikan. ”Di awal dibilang untuk syarat mendaftar, sekarang dibilang tidak. Hal itu membuat kami bingung,” ujar Isnawati.