logo Kompas.id
UtamaPajak E-dagang Menyambut...
Iklan

Pajak E-dagang Menyambut Revolusi Industri 4.0

Oleh
Suhut Tumpal Sinaga
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fBokWCUm-JEoC_H99n4jla2gyUI=/1024x829/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F75153250_1548683866.jpg

Pemerintah baru saja menerbitkan ketentuan tentang perlakuan perpajakan atas transaksi e-dagang (e-commerce). Beleid ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018.

Dalam berbagai kesempatan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, terbitnya peraturan menteri keuangan (PMK) ini tak berarti mengenakan pajak yang baru dan berbeda dari sebelumnya kepada transaksi e-dagang dibandingkan transaksi konvensional. Pajak yang berlaku tetap sama dengan yang diatur dalam ketentuan perpajakan secara umum. Yang diatur di PMK ini hanya mekanisme pengenaan pajak dan tata administrasinya saja. Terdapat tambahan kewajiban (administratif) bagi market place, dan sama sekali tak ada tambahan kewajiban (administratif maupun materiil pajak) bagi pedagang atau penyedia jasa di marketplace (merchant).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000