logo Kompas.id
UtamaPemilihan Umum
Iklan

Pemilihan Umum

Oleh
Jakob Tobing
· 9 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/o9pN0Ya1JXu6-L_AEQ94ccWm6nU=/1024x1544/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F75119941_1548681087.jpg

Pemilihan umum yang ”luberjurdil” (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil) dan diselenggarakan setiap lima tahun sekali oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri adalah salah satu perubahan atas dan tambahan pada UUD NRI 1945 yang disepakati pada Sidang Tahunan MPR, 9 November 2001.

Pemilu tak dicantumkan dalam UUD NRI 1945 yang semula, bukan tanpa sengaja. Berpidato di dalam sidang BPUPK, 31 Mei 1945, Soepomo, yang kemudian jadi ketua Tim Kecil Panitia Hukum Dasar Penyusun Rancangan UUD 1945, antara lain mengemukakan hendaknya mengangkat pemimpin negara itu jangan menurut sistem demokrasi Barat, karena sistem itu berdasar atas paham perseorangan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000