JAKARTA, KOMPAS — Berkas perkara kasus berita bohong dengan tersangka Ratna Sarumpaet sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Selanjutnya penyidik akan melakukan pelimpahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) kepada pihak penuntut, yakni Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Rabu (30/1/2019), di markas Polda Metro Jaya, mengatakan, pada pelimpahan berkas yang pertama dinyatakan belum lengkap atau P-19 sehingga dikembalikan kepada penyidik.
”Setelah kami perbaiki, kami kirim lagi berkas tersebut. Hari ini (Rabu) berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” katanya.
Argo mengungkapkan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan dilakukan pada Kamis ini pukul 10.00.
”Kami belum tahu (tersangka) akan ditahan di mana oleh penuntut. Kami akan melakukan pemantauan dan pengamanan jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Ratna ditangkap polisi pada hari Kamis (4/10/2018) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat akan pergi ke Chile. Ratna dikenai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebelumnya, Ratna membuat berita bohong tentang penganiayaan terhadap dirinya.