Deklarasi Dukung Capres, Wali Kota Cirebon Siap Dipanggil Bawaslu
Wali Kota Cirebon Nahsrudin Azis mengklaim, deklarasi dukungan untuk calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 yang ia lakukan tidak melanggar aturan. Meski demikian, Ketua Majelis Pertimbangan Cabang Partai Demokrat Kota Cirebon tersebut siap memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu setempat.
Oleh
Abdullah Fikri Ashri
·2 menit baca
CIREBON, KOMPAS – Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengklaim, deklarasi dukungannya untuk calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 tidak melanggar aturan. Namun, Ketua Majelis Pertimbangan Cabang Partai Demokrat Kota Cirebon itu siap memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu setempat untuk menjelaskan semuanya.
“Menurut keyakinan saya, (deklarasi dukungan untuk capres dan cawapres nomor urut 01) bukan pelanggaran,” ucap Azis saat ditemui di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (30/1/2019). Namun, ia tidak dapat banyak berkomentar karena belum memenuhi panggilan Bawaslu Kota Cirebon.
Sebelumnya, pada Selasa (29/1), Bawaslu Kota Cirebon memanggil Azis untuk dimintai keterangan perihal kegiatan deklarasi dukungan kepada capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. Deklarasi tersebut digelar di salah satu hotel di Kabupaten Cirebon, Sabtu (19/1).
Akan tetapi, Azis belum memenuhi pemanggilan Bawaslu tersebut. “Masalah pemanggilan ini soal biasa. Kemarin saya belum bisa datang karena sedang di Jakarta. Saya tidak bisa memberikan banyak penjelasan sekarang,” lanjut Azis.
Ia meyakini, deklarasi yang juga dihadiri tim kampanye daerah (TKD) Jabar Joko Widodo – Ma’ruf Amin tersebut sudah sesuai aturan. Pelaksanaan deklarasi, misalnya, berlangsung bukan pada hari kerja. “Saya juga tidak menggunakan fasilitas negara saat itu. Kalau dipanggil lagi oleh Bawaslu, dengan senang hati saya hadir,” ujar Azis.
Kalau dipanggil lagi oleh Bawaslu, dengan senang hati saya hadir
Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin mengatakan pemanggilan Azis untuk mengonfirmasi beberapa hal sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam aturan, kepala daerah termasuk wali kota dapat berkampanye jika hari libur atau sedang cuti. Kepala daerah juga dilarang menggunakan fasilitas negara saat kampanye, kecuali fasiltas pengamanan yang telah diatur.
Menurut Joharudin, pihaknya juga telah memanggil ketua pelaksana deklarasi, yakni M Arief untuk dimintai keterangan. “Masih ada beberapa dokumen yang belum kami dapatkan dari pihak penyelenggara. Kami segera membuat jadwal pemanggilan kedua untuk Pak Azis,” ujarnya.
Sebelumnya, deklarasi Azis untuk mendukung Joko Widodo – Ma’ruf Amin cukup mengejutkan. Alasannya, kader Partai Demokrat itu mengambil sikap berbeda dengan keputusan partainya yang mendukung capres dan cawapres 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
Sikap Azis tersebut menambah daftar pengurus maupun fungsionaris Partai Demokrat yang beralih mendukung Jokowi. Sebelumnya, mantan Wakil Gubenur Jabar Deddy Mizwar, Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi dan Gubernur Papua Lukas Enembe juga mendukung capres dan cawapres nomor urut 01.