Lumajang, Kompas – Seorang ibu muda berinisial YW (25), asal Desa Jambekumbu, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dengan berani melawan begal motor yang menghadangnya. Pelaku pembegalan pun kabur kalang kabut.
Oleh
Dahlia Irawati
·2 menit baca
LUMAJANG, KOMPAS — Seorang ibu muda berinisial YW (25) asal Desa Jambekumbu, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dengan berani melawan begal motor yang menghadangnya. Pelaku pembegalan pun kabur kalang kabut.
Upaya pembegalan tersebut terjadi pada Jumat (18/1/2019). Saat itu, sekitar pukul 10.00 WIB, YW berboncengan dengan temannya di jalanan Dusun Saringan, Desa Jambearum, Kecamatan Pasrujambe. Keduanya dihentikan oleh dua pria yang berboncengan motor. Salah seorang pelaku menodongkan celurit atau sabit yang saat itu masih disarungkan.
Melihat celurit masih bersarung, YW memberanikan diri merebut celurit itu. Melihat calon korbannya melawan, pria bersenjata tajam itu marah dan berusaha memukul korban dengan celurit. Keributan itu mengundang perhatian warga sekitar. Melihat warga mendekat, pelaku pembegalan itu lantas kabur.
Warga berusaha mengejar dan mencari keberadaan dua pelaku tersebut. Namun, mereka hanya menemukan motor, yang diduga milik pelaku, terparkir tidak jauh dari lahan kebun warga. Selanjutnya, warga melaporkan kejadian itu kepada polisi.
”Tidak lama setelah ada laporan dari korban, polisi dapat meringkus pelaku. Polisi dengan mudah menemukan pelaku karena berbekal nomor polisi pada sepeda motor yang ditemukan,” kata Kepala Kepolisian Resor Lumajang Ajun Komisaris Besar Muhammad Arsal Sahban dalam siaran pers, Rabu (30/1).
Salah seorang pelaku bernama Rohmat bin Supa’at (36), warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, telah diringkus. Adapun rekan Rohmat, bernama Ponadi, warga Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, hingga kini masih buron.
”Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan sehingga harus dihadiahi 3 butir peluru di kakinya,” kata Arsal.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 365 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada malam hari dan dilakukan bersama-sama (lebih dari satu pelaku). Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Residivis
Rohmat dan Ponidi diketahui sebagai residivis kasus perampokan. Rohmat pernah dihukum empat kali, sedangkan Ponadi dua kali. Mereka bekerja dalam komplotan yang beranggotakan dua hingga tujuh orang dalam setiap aksinya.
Pada November 2018, terungkap Rohmat merampok rumah warga, yaitu Ahmad Khozaini, warga Desa Kalisemut, Kecamatan Padang. Dari rumah tersebut, komplotan pelaku menggondol dua kendaraan dan sejumlah perhiasan emas.
Berikutnya, tidak lama dari upaya pembegalan terhadap YW, Rohmat dan Ponadi mencoba merampok rumah Ripin, warga Desa Kalisemut. Meskipun upaya perampokan itu gagal, pelaku sempat melukai korbannya.
”Nama-nama komplotan pelaku sudah kami kantongi. Kami imbau, mereka lebih baik menyerahkan diri terlebih dahulu daripada harus kami tangkap. Cepat atau lambat, mereka akan kami tangkap,” kata Ketua Tim Cobra, tim pemburu begal Polres Lumajang, Ajun Komisaris Hasran.