Kantor Imigrasi Cirebon Bakal Layani Pembuatan Paspor di Perdesaan
Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Jawa Barat, bakal melayani permohonan pembuatan paspor di pedesaan mulai Februari tahun ini. Inovasi tersebut untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pemohon paspor sekaligus mencegah percaloan di desa-desa.
Oleh
Abdullah Fikri Ashri
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Jawa Barat, bakal melayani permohonan pembuatan paspor di perdesaan mulai Februari tahun ini. Inovasi tersebut untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pemohon paspor sekaligus mencegah percaloan di desa-desa.
”Mulai Februari ini, kami akan mendatangi desa untuk melayani permohonan paspor. Dalam satu hari, kami menargetkan melayani tiga kecamatan. Menurut rencana, sehari, kami menerima 30 pemohon paspor,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon Tito Andrianto saat menerima kunjungan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie, Rabu (30/1/2019), di Cirebon.
Program layanan paspor masuk desa itu akan menggunakan mobil khusus dengan empat petugas. Selain membawa alat perekam data pemohon paspor, seperti kamera dan pemindai sidik jari, mobil itu juga dilengkapi komputer jinjing serta modem untuk menghubungkan ke jaringan internet.
Program tersebut secara bertahap akan mengelilingi desa serta kelurahan di Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kabupaten Kuningan. Mobil akan singgah di kantor kecamatan untuk melayani permohonan pembuatan paspor warga.
Untuk Kota Cirebon, Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon menargetkan membuka layanan pembuatan paspor di lima kecamatan selama empat hari. Sementara untuk Majalengka yang memiliki 26 kecamatan serta Indramayu dengan 31 kecamatan, pihaknya menargetkan membuka layanan, masing-masing selama 18 hari dan 22 hari.
Adapun layanan di Kuningan dengan 36 kecamatan digelar selama 24 hari. Pelayanan pembuatan paspor masuk desa di Kabupaten Cirebon dengan 40 kecamatan ditargetkan selama 28 hari.
Program paspor masuk desa ini menjadi salah satu upaya kami menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani tahun ini
Inovasi layanan paspor masuk desa tersebut melengkapi sejumlah program inovatif Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon yang telah ada sebelumnya. Inovasi tersebut antara lain pendaftaran melalui WhatsApp hingga pengambilan paspor mandiri tanpa harus turun dari kendaraan atau dikenal dengan drive thru. Dengan pendaftaran via WhatsApp, pemohon paspor tak mesti lagi mengantre berjam-jam.
”Program paspor masuk desa ini menjadi salah satu upaya kami menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun ini,” ujar Tito. WBBM merupakan predikat yang diberikan kepada satuan kerja yang memenuhi sebagian besar program manajemen perubahan, penataan tata laksana, sistem manajemen sumber daya manusia, serta penguatan akuntabilitas kinerja dan pelayanan publik.
WBBM merupakan predikat lanjutan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah satuan kerja meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Tahun lalu, Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon telah meraih predikat WBK.
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie mengapresiasi program pelayanan paspor masuk desa oleh Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon. Pihaknya meminta Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon agar bekerja sama dengan perbankan serta kantor PT Pos Indonesia yang berada di setiap kecamatan.
”Dengan begitu, pembayaran paspor bisa dilakukan di bank atau kantor pos terdekat di kecamatan. Pengiriman paspor juga bisa dilakukan melalui kantor pos di kecamatan,” ujar Ronny. Selama ini, pemohon paspor membayar paspor via layanan mobil kantor pos di Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon.
Selama ini, calo kerap memanfaatkan calon PMI yang tidak paham tentang syarat pembuatan paspor.
Ketua Keluarga Migran Indonesia Darwinah mengatakan, layanan pembuatan paspor masuk desa dapat mencegah praktik percaloan bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Apalagi, Indramayu merupakan salah satu kantong PMI di Indonesia. Terdapat lebih 22.000 PMI asal Indramayu.
”Selama ini, calo kerap memanfaatkan calon PMI yang tidak paham tentang syarat pembuatan paspor. Calon PMI tidak pernah tahu berapa biaya sebenarnya pembuatan paspor,” ujarnya.