logo Kompas.id
UtamaLangkah Polisi Mencegah...
Iklan

Langkah Polisi Mencegah Penggunaan Identitas Palsu

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/T0APxED5uo6kvoNUfpy7Pig-TQ8=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181217_133540_1545055594.jpg
SUCIPTO UNTUK KOMPAS

Loket layanan Samsat Drive Thru Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin (17/12/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Pemilik mobil mewah kerap menggunakan identitas palsu saat melakukan registrasi dan identifikasi mobil mereka. Tujuannya, lari dari kewajiban membayar pajak yang besarnya bisa sampai ratusan juta rupiah setiap tahun. Berangkat dari hal itu, kepolisian mencoba memperkuat sistem yang ada untuk mencegah hal tersebut tak terulang.

Dasar hukum dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor adalah Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Di Pasal 64 disebutkan, setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000