Langkah Polisi Mencegah Penggunaan Identitas Palsu
Oleh
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemilik mobil mewah kerap menggunakan identitas palsu saat melakukan registrasi dan identifikasi mobil mereka. Tujuannya, lari dari kewajiban membayar pajak yang besarnya bisa sampai ratusan juta rupiah setiap tahun. Berangkat dari hal itu, kepolisian mencoba memperkuat sistem yang ada untuk mencegah hal tersebut tak terulang.
Dasar hukum dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor adalah Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Di Pasal 64 disebutkan, setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.
Kemudian, merujuk Pasal 44 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, salah satu persyaratan pendaftaran kendaraan baru adalah melampirkan tanda bukti identitas.
Tanda bukti identitas untuk pemilik mobil mewah perorangan adalah KTP atau bagi yang diwakilkan oleh orang lain cukup menunjukkan surat kuasa bermaterai dengan melampirkan KTP pemilik mobil.
”Selama memenuhi persyaratan dan KTP-nya terdaftar kendaraan bermotor dapat diproses untuk registrasi dan identifikasi,” kata Kepala Seksi Surat Tanda Nomor Kendaraan Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Arif Fazlurrahman, di Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Namun, dia tidak menampik jika mekanisme ini mengandung kelemahan. Sering kali pemilik mobil mewah tidak tinggal di alamat yang terdaftar.
Ini seperti temuan Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta saat melakukan operasi pajak kendaraan mobil mewah, Senin (28/1/2019). Petugas yang memburu pengemplang pajak mobil mewah ke alamat yang terdaftar tidak dapat menemukan pemilik mobil mewah di alamat tersebut. Sebab, pemilik memang tidak tinggal di lokasi tersebut.
Arif menduga hal itu bisa terjadi karena pemilik mobil mewah menggunakan KTP orang lain saat meregister kendaraannya di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Langkah perbaikan
Untuk mencegah hal itu kembali terulang, pihaknya akan membangun sistem daring antara Samsat dan basis data kependudukan yang dimiliki Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dengan cara ini, Samsat bisa memverifikasi nomor induk kependudukan (NIK) di kartu tanda penduduk. Jika NIK tidak terdaftar, otomatis kendaraan tidak bisa diregistrasi.
Selain itu, sejak Oktober 2018, Samsat memberlakukan penambahan syarat register kendaraan, yaitu alamat surel dan nomor gawai yang dapat dihubungi.
Hal lain, Samsat bersama pihak-pihak terkait secara rutin menggelar razia kendaraan yang belum daftar ulang ataupun menunggak pajak.
Di luar upaya yang telah ataupun akan dibangun kepolisian, Arif mengingatkan masyarakat agar tidak mudah memberikan KTP-nya kepada orang lain.
”Masyarakat harus sadar dan berhati-hati jika ada orang yang meminta atau meminjam KTP. Apalagi disertai dengan iming-iming uang,” katanya.
Lapor Samsat
Selain itu, pemilik kendaraan bermotor, tidak hanya mobil mewah, diharapkan melaporkan setiap adanya perubahan data ke Samsat. Pembaruan data itu penting saat menjual kendaraan bermotor, mutasi atau perpindahan wilayah. Ini penting agar identitas diri tidak disalahgunakan oleh orang lain. Pembaruan data ini pun disebutnya tidak merepotkan.
”Orang cenderung abai ketika menjual kendaraan. Harusnya, lapor ke Samsat agar identitas diri di sistem dapat diperbarui. Hal itu untuk mencegah agar tidak ada masalah di kemudian hari. Pembeli cenderung lamban mengurus registrasi dan identifikasi ataupun mutasi. Jika terkena tilang atau masalah lain, pemilik lama bisa kena imbasnya. Pembaruan data di sistem berguna mencegah kena imbas. Sistem akan melaporkan jika kendaraan telah dijual,” katanya. (FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY)