SLEMAN, KOMPAS--Operator telekomunikasi masih menunggu janji pemerintah untuk menerbitkan peraturan khusus mengenai merger dan akuisisi. Akibatnya, operator tidak memasukkan konsolidasi ke dalam rencana strategis 2019.
Presiden Direktur dan CEO Indosat Ooredoo, Chris Kanter, di sela-sela temu media di Sleman, DI Yogyakarta, Senin (28/1/2019) malam, menyampaikan, sudah berkomunikasi dengan pimpinan salah satu operator telekomunikasi yang juga tertarik melakukan konsolidasi.
"Kami memang belum memiliki rencana strategi merger dan akusisi dengan operator lain. Hanya saja, saya tahu sudah ada pimpinan dan nama perusahaan telekomunikasi yang juga tertarik melakukan merger dan akuisisi Indosat Ooredoo. Kami sudah berhubungan dekat dengan perusahaan itu setahun terakhir," ujar dia.
Chris menekankan, untuk melaksanakan merger dan akusisi, pemerintah semestinya menjaga iklim industri telekomunikasi agar kondusif. Mengenai isi peraturan, isu penting yang harus ditegaskan pemerintah adalah nasib kepemilikan spektrum frekuensi masing-masing operator yang ingin berkonsolidasi.
"Apakah semua spektrum frekuensi yang dimiliki wajib dikembalikan atau tidak? Isu ini kritis bagi setiap operator telekomunikasi beserta pemegang saham mereka," ujarnya.
Mengutip info memo Indosat Ooredoo, Januari-September 2018, pendapatan segmen seluler sebesar Rp 13,17 triliun, sedangkan multimedia, komunikasi data, dan internet (MIDI) Rp 3,025 triliun, serta telekomunikasi tetap Rp 568,6 miliar. Total pendapatan perusahaan per akhir triwulan III-2018 sebesar Rp 16,769 triliun.
Secara terpisah, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi menyampaikan, BRTI dan sejumlah operator telekomunikasi pernah mengadakan diskusi kelompok terfokus untuk membahas kebijakan merger dan akuisisi. Diskusi kelompok terfokus itu dihadiri Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam beberapa kesempatan mengatakan, akan ada peraturan setingkat menteri untuk melegalkan merger dan akuisisi antar operator telekomunikasi. (MED)