Kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mulai menemukan titik terang. Dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Billy Sindoro, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi membuka salinan percakapan pesan Whatsapp para saksi yang mengindikasikan adanya aliran dana untuk memuluskan perizinan proyek itu.
Oleh
Tatang Mulyana Sinaga
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS – Kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mulai menemukan titik terang. Dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Billy Sindoro, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi membuka salinan percakapan pesan Whatsapp para saksi yang mengindikasikan adanya aliran dana untuk memuluskan perizinan proyek itu.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/1/2019) itu menghadirkan delapan saksi. Sidang kali ini berjalan cukup lama, dimulai sejak sekitar pukul 10.00 dan baru usai sekitar pukul 18.30. Salah satu saksi adalah Christopher Mailool, mantan pegawai Rumah Sakit Siloam. Dia juga keponakan terdakwa Billy.
Jaksa membuka isi percakapan WhatsApp antara Christopher dengan dua terdakwa lainnya, Henry Jasmen P Sitohang dan Fitradjaja Purnama. Christopher mengirim nomor kontak Melda Peni Lestari, sekretaris Bartholomeus Toto selaku Pimpinan Perusahaan Pengembang Meikarta kepada Henry.
“Bro. Pls contack Melda ini untuk ambil package yang tadi kita bicarakan” begitu salinan pesan Whatsapp Christopher kepada Henry.
Jaksa KPK, Yadyn, meminta Christopher menjelaskan makna package tersebut. Dalam dakwaan jaksa, package merupakan uang sebanyak Rp 500 juta untuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Uang itu diduga bagian dari keseluruhan Rp 10,5 miliar terkait penerbitan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).
Akan tetapi, Christopher menyangkal package yang dimaksud adalah uang. “Itu terkait mobil dan kamar hotel untuk keperluan Henry Jasmen. Sama sekali bukan uang,” ujarnya.
Jawaban itu membuat Jaksa Yadyn kembali bertanya. “Mengapa jika paket itu mobil, saksi tidak langsung menyebut mobil saja. Lebih simpel,” ujarnya. Namun, Christopher tetap pada keterangannya.
Jaksa selanjutnya bertanya kepada Christopher apakah pernah mendengar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terkait pengembangan kawasan Meikarta oleh PT Lippo Cikarang Tbk. Christopher mengaku tidak ingat dan tidak paham RDTR tersebut.
Jaksa kemudian membuka pesan Whatsapp Christopher kepada Fitradjaja. “Mas ini perihal RDTR. Kunci ada di Bantul,” begitu salah satu isi pesannya. "Bantul" merupakan sandi komunikasi yang merujuk pada Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
“Bagaimana saudara tidak ingat karena ini kan pesan dari saudara,” ujar Yadyn. Christopher berdalih kalau dia justru ingin menanyakan hal itu kepada Fitradjaja.
Jawaban yang berkelit membuat Christopher diperingati Ketua Majelis Hakim Wasdi Permana untuk bersaksi sesuai fakta. Alasannya, Christopher sering mengaku tidak mengetahui pesan Whatsapp yang dia ketik sendiri.
“Sepertinya saudara tidak mau buka semua. Itu terserah saudara. Yang jelas, Whatsapp itu punya saudara. Sampaikan saja apa adanya biar cepat pemeriksaannya,” ujarnya.
Yadyn mengatakan, Christopher merupakan perantara Billy dengan Henry dan Fitradjaja untuk mengurus perizinan Meikarta. “Kami akan terus gali aliran dana ini dengan memeriksa saksi-saksi lainnya,” ujarnya.
CEO Lippo Group James Riady yang semula dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang itu, batal hadir. Hingga Rabu malam, jaksa belum diberi tahu alasan James tidak menghadiri sidang.
“Kami akan panggil lagi pada sidang selanjutnya. Keterangan darinya dibutuhkan untuk mengungkap kebenaran materil pada kasus suap ini,” ujarnya. Sidang dilanjutkan Senin (4/2) dengan agenda pemeriksaan saksi.