Sistem Klaim Pembiayaan Kecelakaan Lalu Lintas Diperbaiki
Oleh
M Fajar Marta
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bekerja sama dengan PT Jasa Raharja untuk membuat sistem koordinasi dalam penyelenggaraan jaminan kecelakaan penumpang angkutan umum, kecelakaan lalu lintas jalan, serta jaminan kesehatan di Jakarta, Rabu (30/1/2019). Hal ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam mengajukan klaim kecelakaan lalu lintas.
Direktur Operasional PT Jasaraharja Amos Sampetoding mengatakan, semua proses administrasi jaminan kesehatan dilakukan secara digital. Hal ini akan memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang juga terdaftar sebagai peserta asuransi kecelakaan Jasa Raharja.
Ketika seseorang mengalami kecelakaan, dianjurkan pihak keluarga langsung membuat laporan polisi sebagai syarat penjaminan PT Jasa Raharja. Kemudian saat korban kecelakaan dibawa ke rumah sakit, pihak rumah sakit akan melakukan entri data ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang terintegrasi dengan sistem informasi PT Jasa Raharja.
“Petugas Jasa Raharja kemudian melihat jenis kecelakaan. Jika kecelakaan itu termasuk yang dijamin Jasa Raharja, akan langsung otomatis masuk ke sistem Korlantas Polri untuk mendapatkan laporan dari polisi,” kata Amos.
Kecelakaan yang ditanggung oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan ganda, yakni tabrakan atau tabrak lari. Jika terjadi kecelakaan tunggal, seperti tergelincir, biaya rumah sakit akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Direktur Kepatuhan, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan, jika terjadi kecelakaan ganda, Jasa Raharja akan membiayai pelayanan kesehatan sampai dengan plafon Rp 20 juta. Setelah mencapai batas itu, biaya pelayanan kesehatan akan dialihkan.
“Apabila lebih dari Rp 20 juta, biaya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan,” kata Bayu.
Tidak tumpang tindih
Ketentuan tentang koordinasi antara penyelenggara jaminan kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018. Hal itu didukung dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief mengatakan, implementasi dari peraturan itu diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan antara lembaga penjamin kesehatan. Sistem yang dibentuk diharapkan membuat pembiayaan efektif dan tepat sasaran. Ia mengatakan, integrasi itu juga akan dilakukan kepada lembaga penjamin kesehatan lain.
“Sekarang ini kami sudah bisa tahu anggota BPJS Kesehatan yang juga merupakan anggota Jasa Raharja dan lembaga penjamin lain. Jika seorang PNS mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas, pasti yang mengurusi Taspen,” kata Budi.
Pembiayaan yang tepat sasaran ini diharapkan berdampak pada pengurangan defisit yang dialami BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menghitung defisit tahun 2018 mencapai Rp 16,5 triliun. Jumlah ini terdiri dari defisit tahun 2018 sebesar Rp 12,1 triliun dan defisit tahun 2017 sebesar Rp 4,4 triliun (Kompas, 18/9/2018).