logo Kompas.id
UtamaTidak Serahkan LHKPN, Caleg...
Iklan

Tidak Serahkan LHKPN, Caleg Tak Akan Dilantik

Komisi Pemilihan Umum menegaskan penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara merupakan syarat pelantikan bagi calon anggota legislatif yang terpilih di Pemilu 2019.

Oleh
PRADIPTA PANDU dan SATRIO WISANGGENI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/neh0JwZR7ldUpTh5WbG7cUopvp4=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FPram_1548829849.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum menegaskan penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara merupakan syarat pelantikan bagi calon anggota legislatif yang terpilih di Pemilu 2019.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1/2019), menyampaikan, syarat penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tersebut telah tertuang di dalam  Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000