Belum Ada Dampak Finansial dari Penundaan Ground Breaking Fase II MRT
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Agenda ground breaking atau peletakan batu pertama tanda dimulainya pembangunan fase II moda raya terpadu (MRT) dipastikan kembali mundur. Itu karena belum ada rekomendasi tertulis dari Kementerian Sekretariat Negara. Meski begitu, belum ada dampak finansial bagi PT Mass Rapid Transit Jakarta.
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (31/01/2019) menjelaskan, untuk bisa memulai pembangunan fase II, membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara. "Akhirnya kita bersurat kepada Mensesneg, kita memastikan MRT memberikan jaminan soal keamanan di area Monumen Nasional," jelas Anies.
Menurut Anies, surat dari Pemprov DKI kepada Kementrian Sekretariat Negara sudah dikirimkan pekan lalu. Sekarang DKI tinggal menunggu rekomendasi dari Kementrian Sekretariat Negara.
Dalam catatan Kompas, proses korespondensi ini merupakan kelanjutan dari proses koordinasi yang sudah dilakukan PT MRT Jakarta dengan Kementrian Sekretaris Negara. Pada 8 Januari 2019, Silvia Halim, Direktur Konstruksi PT MRT Jakarta melakukan koordinasi dengan Kementrian Sekretaris Negara.
Sesuai Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995, Mensekneg adalah sebagai Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Kawasan Medan Merdeka terdiri atas Taman Medan Merdeka, Zona Penyangga Taman Medan Merdeka, dan Zona Pelindung Taman Medan Merdeka.
Dalam studi kelayakan yang sudah dilakukan, satu stasiun MRT dan gardu distribusi listrik direncanakan dibangun di areal Kawasan Medan Merdeka.
Itulah sebabnya rapat koordinasi tersebut dilakukan. Yaitu untuk menjelaskan rencana pembangunan stasiun MRT Monas dan Gardu Distribusi Listrik Monas (Receiving Substation atau RSS) di Kawasan Medan Merdeka.
"Pada dasarnya baik Pemprov DKI dan MRT Jakarta membutuhkan rekomendasi dari Kemensesneg selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka terkait pembangunan itu," jelas Silvia.
Dari rapat koordinasi itu pula, lanjut Silvia, Kemensesneg meminta Pemprov DKI dan MRT Jakarta untuk memberikan jaminan mengenai dampak lingkungan, lalu lintas, ketertiban dan keamanan nanti pada masa konstruksi dan operasi. Itu karena kawasan Monas merupakan kawasan cagar budaya dan dekat dengan ring I. Pihak PT MRT Jakarta sudah menindaklanjuti dengan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
William P. Sabandar, Direktur Utama PT MRT Jakarta menjelaskan karena rekomendasi belum ada, PT MRT Jakarta meminta maaf, ground breaking fase II belum bisa dilakukan.
Dalam catatan Kompas, jadwal mundur ini sudah merupakan jadwal mundur kedua. Awalnya, ground breaking fase II direncanakan dilakukan di Desember 2018. Namun jadwal mundur karena PT MRT belum mendapatkan kontraktor pemenang lelang konstruksi sehingga harus melakukan lelang ulang.
Pada Desember 2018, satu pemenang lelang sudah didapatkan. Sehingga jadwal ground breaking dijadwalkan dilakukan pada akhir Januari 2019. Namun lagi-lagi jadwal itu harus mundur karena belum ada rekomendasi. Sampai saat ini belum ada kepastian kapan ground breaking fase II bisa dilakukan.
Menurut William, meski jadwal ground breaking itu mundur, belum ada dampak finansial bagi PT MRT Jakarta. "Waktu itu kita bicara kesepakatan kontrak akan dihitung setelah ground breaking dilakukan. Jadi meski jadwal mundur saat kami sudah mendapatkan pemenang lelang, itu belum memberi dampak finansial bagi PT MRT Jakarta," jelas William.
Namun begitu, yang menjadi perhatian lain MRT adalah masalah pembebasan lahan untuk fase II. Meski ground breaking mundur, MRT Jakarta berharap pembebasan lahan tetap berjalan.
Seperti diberitakan untuk pembangunan fase II, MRT Jakarta membutuhkan bidang tanah seluas sekitar lima hektar. Lahan itu terletak terpisah-pisah dan akan digunakan untuk titik menara ventilasi, menara pendingin, dan pintu masuk (entrance).
Dinas Perhubungan DKI menjadi pihak yang bertanggungjawab untuk pembebasan lahan yang letaknya tersebar itu. Dalam APBD DKI 2019, Dishub DKI mengalokasikan Rp 217 miliar untuk pembebasan.
William berharap pembebasan lahan yang diperlukan untuk pembangunan fase II tetap bisa dilakukan sehingga dana itu tidak menjadi dana silpa. Adapun untuk besaran tarif MRT, Anies mengatakan, akan ia umumkan akhir Februati 2019.