JAKARTA, KOMPAS — Surat Imbauan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang aktivitas menyanyikan lagu kebangsaan ”Indonesia Raya” sebelum pemutaran film menimbulkan pro dan kontra bagi sebagian masyarakat. Mereka menilai imbauan tersebut tidak sesuai jika harus diterapkan di bioskop.
Seperti diketahui, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengimbau para pengelola bioskop di seluruh Indonesia untuk dapat memutarkan sekaligus menyanyikan lagu kebangsaan sebelum berlangsungnya setiap pemutaran film.
Imbauan itu tertuang dalam surat imbauan yang ditandatangani Imam per 30 Januari 2019. Surat tersebut ditulis dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme dan mewujudkan generasi muda yang bangga serta cinta pada tanah air.
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Kamis (31/1/2019), mengatakan, surat itu bersifat imbauan saja. Artinya, pengelola bioskop boleh mematuhi perintah itu maupun tidak sehingga tidak ada hukuman bagi yang memutarkan lagu kebangsaan.
”Surat imbauan itu berlaku per tanggal penandatanganan. Untuk teknis pelaksanaannya, kami akan menyerahkan seluruhnya kepada pengelola bioskop,” ujar Gatot.
Pro dan kontra
Karyawan swasta, Felix AD (28) menilai, imbauan tersebut tidak sesuai jika diterapkan di bioskop. Ia mengungkapkan, tidak ada korelasi antara menyanyikan lagu kebangsaan dengan peningkatan rasa nasionalisme.
”Kalau sampai diterapkan di bioskop, malas sekali. Apa, iya, nanti bakal ada bendera juga di sana?” kata Felix yang hobi ke bioskop minimal empat kali dalam sebulan.
Senada dengan Felix, Bella Saraswati Tyoso (23) juga mengungkapkan hal yang sama. Ia mengatakan, bioskop merupakan tempat umum yang menjadi tempat publik untuk melepas penat atau bersantai. Sementara, jika lagu ”Indonesia Raya” dikumandangkan di sana, suasana yang tercipta akan terasa lebih formal seperti sekolah atau tempat kuliah.
”Kalau sebelum menonton film diputarkan lagu kebangsaan, kok, seperti bukan pada tempatnya, ya. Sepertinya hal itu tidak perlu dilakukan,” ujar Bella.
Sementara itu, dokter gigi muda Nurul Prestika (22) menyebutkan, imbauan tersebut memang tidak merugikan siapa pun. Namun di sisi lain, ia mempertanyakan apa manfaat yang didapat dengan melaksanakan imbauan itu.
”Apakah dengan hafal dan menyanyikan lagu kebangsaan lantas meningkatkan rasa nasionalisme? Indikator pengukuran rasa nasionalisme yang meningkat itu seperti apa?” katanya.
Pendapat berbeda disampaikan Riki Hadianto (30), sopir ojek daring. Menurut dia, lagu kebangsaan yang diputar sebelum film dimulai membuatnya teringat akan perjuangan para pendiri bangsa. Untuk itu, ia justru bersyukur jika lagu kebangsaan itu bisa dinyanyikan di ruang bioskop.
”Saya selalu merinding setiap kali menyanyikan lagu kebangsaan. Bioskop itu (identik budaya) kebarat-baratan, rasanya pas kalau nyanyiin di sana. Ngingetin kalau kita lagi di Indonesia,” ucapnya.
Simbolis
Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute, Karyono Wibowo, menilai bahwa imbauan Menpora tersebut bukan satu-satunya cara untuk memperkokoh nasionalisme. Pasalnya, dalam menanamkan rasa cinta Tanah Air bukan hanya sekadar mengandalkan unsur simbolis dan artifisial.
”Dalam rangka mewujudkan pembentukan karakter yang nasionalis, tidak cukup dengan menyanyikan lagu ’Indonesia Raya’ di gedung bioskop dan sekadar mengangkat simbol-simbol negara,” katanya.
Untuk membentuk karakter nasionalis, menurut Karyono, perlu adanya pendekatan melalui kebudayaan dan sistem pendidikan. Dengan melakukan pendekatan yang lebih nyata, diharapkan dapat membentuk cara berpikir, karakter, dan kepribadian generasi yang mencintai bangsa dan negaranya.