logo Kompas.id
UtamaKepala Daerah Terancam Dikenai...
Iklan

Kepala Daerah Terancam Dikenai Sanksi

Kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian yang tidak segera memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) terpidana korupsi akan dikenai sanksi. Langkah itu diambil untuk mempercepat proses pemecatan ASN terpidana korupsi yang hingga kini belum tuntas.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6uzPizaCTMkipmAK0sU-cxmk2BM=/1024x594/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FWhatsApp-Image-2019-01-31-at-14.44.07_1548920764.jpeg
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, memberikan paparan saat konferensi pers di Kantor Regional II BKN Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (31/1/2019).

SIDOARJAO, KOMPAS – Kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tidak segera memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) terpidana korupsi akan dikenai sanksi. Langkah itu diambil untuk mempercepat proses pemecatan ASN terpidana korupsi yang hingga kini belum tuntas.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat konferensi pers di Kantor Regional II BKN Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (31/1/2019) mengatakan, pemberian sanksi tegas dirumuskan dalam pertemuan antara BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (29/1/2019).

Editor:
wahyuharyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000