DENPASAR, KOMPAS — Panitia khusus revisi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah hingga Kamis (31/1/2019) belum memutuskan ketentuan batas tinggi bangunan di Bali. Wacana penambahan batas dari 15 meter menjadi 25 meter mendapat penolakan karena dinilai mengurangi estetika Pulau Dewata.
Panitia Khusus RTRW DPRD Bali dikejar target menyelesaikan peraturan daerah tersebut, yakni pada Februari 2019. Beberapa hal direvisi dengan niat demi menjaga kelestarian alam Bali serta menyesuaikan perkembangan pembangunan.
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali I Gusti Ngurah Sudiana menyayangkan jika pertimbangan mengganti batas ketinggian 15 meter itu karena unsur perkembangan pembangunan. ”Jika untuk kepentingan bangunan rumah sakit negeri, sekolah negeri, serta kantor negara, PHDI Bali masih memungkinkan menerima. Hanya saja, PHDI khawatir ini dimanfaatkan pihak lain, seperti untuk pembangunan rumah susun atau kondotel,” ungkapnya.
Dalam diskusi-diskusi sebelumnya, Perda RTRW Tahun 2009 memuat ketentuan ketinggian bangunan 8 meter (dua lantai) hingga maksimal 15 meter. Wacana yang berkembang, panitia khusus (pansus) DPRD Bali hendak mengganti menjadi maksimal 25 meter. Pemerintah Kabupaten Badung menolak dengan tegas perubahan ketinggian karena mengurangi keindahan arsitektur Bali.