logo Kompas.id
UtamaPolemik Tinggi Bangunan di...
Iklan

Polemik Tinggi Bangunan di Bali Belum Tuntas

Oleh
AYU SULISTYOWATI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZFf3QtupSlGU2cb5hqIEPffVJzA=/1024x590/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2Fkompas_tark_22466237_81_0.jpeg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Warga dari sejumlah desa adat di Bali, antara lain dari Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Karangasem, berunjuk rasa di kawasan Tuban, Badung, Bali, Minggu (20/3/2016). Saat itu, selain meneriakkan penolakan rencana reklamasi Teluk Benoa, mereka juga menuntut pencabutan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.

DENPASAR, KOMPAS — Panitia khusus revisi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah hingga Kamis (31/1/2019) belum memutuskan ketentuan batas tinggi bangunan di Bali. Wacana penambahan batas dari 15 meter menjadi 25 meter mendapat penolakan karena dinilai mengurangi estetika Pulau Dewata.

Panitia Khusus RTRW DPRD Bali dikejar target menyelesaikan peraturan daerah tersebut, yakni pada Februari 2019. Beberapa hal direvisi dengan niat demi menjaga kelestarian alam Bali serta menyesuaikan perkembangan pembangunan.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000