Komplotan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polsek Setiabudi
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komplotan pembuat dan pengedar uang kertas palsu dibekuk aparat Polsek Metro Setiabudi. Sebanyak enam tersangka ditangkap saat mengedarkan uang kertas palsu. Mereka meminta tolong korban mentransfer sejumlah uang ke rekening mereka lalu mengganti transfer itu dengan uang palsu.
Kepala Polsek Metro Setiabudi Ajun Komisaris Besar Tumpak P Simangunsong, Kamis (31/1/2019), mengatakan, awalnya kasus ini terbongkar ketika IAT (19) meminta tolong kepada korban untuk melakukan transfer melalui m-banking senilai Rp 700.000.
Uang tersebut, menurut rencana, dikirim ke rekening IR (34) yang juga merupakan anggota komplotan. Korban berhasil terbujuk dan mentransfer sejumlah uang tersebut. Uang yang sudah ditransfer kemudian diganti dengan uang tunai.
Saat hendak disetorkan ke bank, ternyata bank menolak uang tersebut karena palsu. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Setiabudi.
”Setelah korban melaporkan kejadian pada 10 Januari 2019 itu, kami dengan cepat melakukan penyelidikan,” ujar Tumpak.
Pelaku sempat melarikan diri ke Bogor, Jawa Barat. Uang yang sudah ditransfer ke rekening IR juga sudah diambil dan dibagi kepada empat tersangka, yaitu IR (34), IAT (19), FA (37), dan NL (40).
IR mendapatkan uang kertas palsu dari AJ di Stasiun Bogor. Ia mengambil uang kertas palsu dengan pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000. Kualitas uang kertas palsu ini cukup meyakinkan dengan hologram palsu dan gambar menerawang.
Namun, saat dibandingkan dengan uang kertas asli, kertas yang digunakan terlihat lebih tebal. Para pelaku tidak hanya menyebarkan uang palsu dengan cara meminta tolong transfer, tetapi juga membelanjakan di toko kelontong, stasiun pengisian bahan untuk bakar (SPBU), dan penjual pakaian.
”Para pelaku kami gerebek di Bogor, di beberapa tempat terpisah. Hasil penggerebekan kami menyita sejumlah alat bukti yang digunakan untuk mencetak uang tersebut yaitu kertas, mesin print, dan sebagainya,” kata Tumpak.
Penangkapan ini, kata Tumpak, diharapkan meminimalkan korban yang menjadi sasaran pelaku. Sebab, komplotan itu diperkirakan sudah beroperasi sejak tahun 2009. Uang kertas palsu sudah banyak tersebar ke sejumlah tempat.
Polisi masih mendalami nilai keuntungan yang dikeruk komplotan ini dari hasil peredaran uang palsu sejak tahun 2009 tersebut.
”Pelaku membuat uang palsu sesuai dengan pesanan. Satu tersangka pengedar bisa mengambil uang antara Rp 10 juta-Rp 15 juta dalam satu kali pengambilan,” imbuh Tumpak.
Enam tersangka yang ditangkap polisi itu adalah IAT (19), IR (34), NL (40), FA (37), AJ (59), dan CP (66). Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa 14 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, 28 lembar uang kertas palsu pecahan Rp 20.000, 31 lembar uang pecahan Rp 100.000, 11 lembar uang kertas palsu pecahan Rp 50.000, 1 buku tabungan, 4 printer, 2 laptop, 1 unit mesin laminating, dan 1 bal kertas putih. Satu orang berinisial OG masih dikejar dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-undang Pinda juncto Pasal 36 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara, atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.