logo Kompas.id
UtamaMantan Dirut Pertamina Didakwa...
Iklan

Mantan Dirut Pertamina Didakwa Rugikan Negara Rp 568 Miliar

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan didakwa merugikan uang negara hingga sekitar Rp 568 miliar. Dia disebut menyalahgunakan kewenangannya dalam investasi Pertamina di blok Basker Manta Gummy atau BMG Australia, Tahun 2009.

Oleh
Antonius Ponco Anggoro
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SuHDdvrUPOPVcuUViOzdOU2AaQY=/1024x706/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2Fkompas_tark_3055498_10_0.jpeg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan

JAKARTA, KOMPAS — Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan didakwa merugikan uang negara sekitar Rp 568 miliar. Dia disebut menyalahgunakan kewenangannya dalam investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy Australia tahun 2009. Namun, Karen membantah dakwaan tersebut.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Karen dan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah itu terungkap saat sidang pembacaan dakwaan Karen oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/1/2019) siang.  Sidang diketuai oleh hakim Emilia Djaja Subagdja.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000