JAKARTA, KOMPAS-Meski marak ditindak, para pelaku penyelundupan dan pengedar narkoba terus berupaya mengelabui petugas menggunakan berbagi modus operandi. Modus itu dilakukan dengan memproduksi narkotika jenis baru yang belum diatur dalam sistem hukum Indonesia.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers pengungkapan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jumat (1/2/2019), di Jakarta. Total keseluruhan narkotika yang digagalkan berjumlah 73, 949 kilogram sabu dan 10.300 butir pil ekstasi dan 1,4 ton ganja.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari, mengatakan, dari hasil operasi itu petugas menemukan 300 butir pil ekstasi di wilayah Sumatera Utara. Narkotika itu ditemukan dalam operasi pada 24 Januari 2019 dan merupakan narkotika jenis baru.
Ekstasi itu mengandung senyawa kimia Paramethoxinmethamphetamine (PMMA). "Ekstasi yang selama ini beredar itu mengandung MDMA (metulendioksi-metamfetamina) atau MDA," kata Arman.
Adapun ekstasi jenis baru ini mempunya efek lima kali lebih kuat karena mengandung campuran bahan kimia jenis katinol sintetis, kafein, dan metinol. Narkotika ini merupakan narkotika kedua yang pernah ditemukan di Indonesia.
Peredaran pertama ditemukan pada tahun 2013 yang melibatkan Freddy Budiman. Pelaku yang sudah dieksekusi mati itu, terbukti mengimpor 1,4 juta pil ekstasi dari Hongkong.
Ekstasi baru ini diproduksi oleh tersangka berinisial G, I, dan R. Mereka mendapatkan bahan dari Arbi (55) yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.
Arman, menambahkan untuk tersangka G, I dan R, diserahkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk disidik. Hal itu karena ekstasi yang diproduksi belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga tersangka diadili menggunakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun, hukuman itu dinilai lebih ringan karena para tersangka hanya akan dikenakan hukuman berupa sanksi administratif, teguran, pencabutan izin, ataupun pidana penjara.
"Mereka mendesain yang baru yang belum masuk dalam undang-undang kita. Tujuannya untuk lolos dari tuduhan penyalahgunaan narkoba," kata Arman.
Arman menambahkan, di dunia, peredaran berbagai jenis narkotika yang sudah teridentifikasi, sedikitnya berjumlah 800 jenis. Adapun di Indonesia, baru 65 jenis narkotika yang teridentifikasi. Namun, tidak menutup kemungkinan masih banyak narkotika jenis lain yang saat ini beredar dan belum terungkap.
Untuk mengatasi kekosongan hukum itu, BNN telah mengajukan surat ke Kementerian Kesehatan untuk dimasukan sebagai bagian dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, dari 70 jenis narkotika yang diajukan ke Kementerian Kesehatan, 65 jenis diantaranya sudah disetujui sebagai bagian dari narkotika yang peredarannya dilarang.
Sementara itu, dalam operasi di perairan Aceh Utara, pada Kamis 10 Januari 2019, BNN juga menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu 73, 949 kilogram dan 10.000 butir pil ekstasi. Dari operasi itu, petugas menangkap empat tersangka dengan inisial SB (29), MZU (28), MZA (22), dan ME (30).
Keempat tersangka itu masih satu jaringan dengan Arbi (55), narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan. Akibat perbuatan itu, mereka terancam pidana mati karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
1,4 ton ganja
Selain menggagalkan narkotika jenis ekstasi, petugas gabungan juga mengungkap penyelundupan narkotika jenis ganja dengan berat 1,4 ton. Penyelundupan dari Aceh itu dilakukan dengan memecah kiriman menjadi dua, yaitu jalur darat dan jalur udara (melalui kargo).
Kepala BNN Komisaris Jenderal Heru Winarko, mengatakan, untuk jalur darat, pelaku berinisial BS ditangkap di Baranangsiang, Bogor, pada Rabu (30/1/2019). Ia tertangkap saat menitipkan kunci mobil kepada tukang parkir.
"Saat petugas melakukan penggeledahan mengunakan anjing pelacak, ditemukan bungkusan ganja yang disembunyikan dalam kompartemen khusus di dasar truk yang ditutup dengan plat besi," kata Heru.
Di hari yang sama, petugas juga menyita ganja yang dikirim melalui kargo Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.45. Dari penyitaan itu, petugas menangkap tersangka IM dan SP. Adapun di Depok, petugas berhasil menangkap tersangka AS dan AB pada 31 Januari 2019 yang telah mengambil ganja di Kargo Bandara Soekarno Hatta satu hari sebelumnya.
Akibat perbuatan ke lima tersangka ini, mereka terancam pidana mati sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (STEFANUS ATO)