logo Kompas.id
UtamaPartai Politik Lepas Tangan
Iklan

Partai Politik Lepas Tangan

Oleh
Agnes Theodora Wolkh Wagunu
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8WNw5y-1EL8oOzyGqr3fUsASyCs=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20180919WAK15_1537799748.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengamati daftar calon sementara anggota DPR RI di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (19/9/2018).  (Ilustrasi)

JAKARTA, KOMPAS – Partai politik yang calon anggota legislatifnya teridentifikasi berstatus mantan terpidana kasus korupsi menyerahkan urusan sosialisasi mengenai statusnya tersebut kepada caleg yang bersangkutan serta Komisi Pemilihan Umum. Partai berdalih tidak bisa mencegah dan melakukan tindakan apa-apa setelah KPU mengumumkan daftar caleg berstatus eks terpidana korupsi itu ke publik.

Partai Golkar memiliki jumlah caleg eks terpidana korupsi paling banyak dibanding partai lainnya, yakni sebanyak delapan orang. Mereka adalah Hamid Usman (Maluku Utara), Heri Baelanu (Kabupaten Pandeglang), Dede Widarso (Kabupaten Pandeglang), Saiful T Lami (Kabupaten Tojo Una-Una), Desy Yusandi (Banten), Agus Mulyadi R (Banten), Edy Mukjlison (Kabupaten Blitar), dan Petrus Nauw (Papua Barat)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000