JAKARTA, KOMPAS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (1/2/2019) di Balai Kota DKI Jakarta, mengatakan, penataan kampung melalui program community action planning akan diakomodasi dalam revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR).
Selain itu, dimungkinkan ada perubahan kebijakan atau aturan untuk mengakomodasi CAP.
Usai membuka acara diskusi publik tentang Kolaborasi Menuju Kampung Kota Berdaya dan Lestari di Balai Agung Pemprov DKI Jakarta, Anies mengatakan, dari diskusi terungkap keluhan warga terkait jajaran pemerintah yang kurang bisa menyerap aspirasi warga.
Jajaran pemerintah, lanjut Anies, selama ini terbiasa datang ke masyarakat hanya untuk sosialisasi dan konsultasi. Namun mereka tidak terbiasa untuk melakukan kolaborasi dan partisipasi.
Diskusi tersebut, lanjut Anies, menjadi waktu yang pas bagi jajaran pemerintah menyerap langsung ide masyarakat.
"Ini saatnya belanja ide. Saya sudah sampaikan dalam pertemuan internal. Saat bertemu dengan masyarakat, maka datang untuk belanja ide. Jangan bertemu masyarakat itu, kecenderungan kita itu sosialisasi. Kalau belanja ide dari masyarakat itu solusi aplikatif," kata Anies.
Masukan itu akan menjadi masukan dalam proses revisi RTRW/RDTR DKI Jakarta. "Itu nanti jadi masukan bagaimana penataan yang baik. Kemudian dari situ, kita tahu bagaimana mengelola jalan, bagimana mengelola rute. Kita punya kecenderungan mengatur peta di ruang tertutup. Kita tidak lihat ke lapangan, itu hal menarik. Baru dibicarakan, belum kita eksekusi lebih jauh," kata Anies.
Untuk menyesuaikan dengan kebutuhan itu juga, misalnya, apabila satu kampung terletak di bantaran kali yang menurut aturan tidak boleh, akan dilihat lagi. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, sempadan kali atau sungai di kanan dan kiri mesti selebar 10 - 30 meter karena untuk ruang mengantisipasi atau mengendalikan banjir. Menurut Anies, kebijakan itu bisa direvisi sambil melihat situasinya untuk keperluan penataan.
Elisa Sutanudjaja dari Rujak Center for Urban Studies mengusulkan untuk memasukkan zona kampung dalam RTRW/RDTR. Dari sana lalu dibuat rencana aksi untuk memperbaiki dan meningkatkan lingkungan permukiman, membangun dan meningkatkan kualitas prasarana transportasi umum, serta membangun dan meningkatkan pelayanan utilitas.
Anies menambahkan, ke depan sebagai bagi penataan, perlu adanya dana yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk pembangunan di kampung. Dana APBD itu ada di masyarakat dan bisa disalurkan sebagai dana swakelola kepada masyarakat.
"Jadi swakelola tipe 3 dan 4. Terutama tipe 4 bisa berikan kepada masyarakat. Masyarakat yang laksanakan, pelaporan pun profesional. Jadi bukan badan usaha," kata dia.