JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel sejumlah papan iklan atau reklame di Jakarta. Pelaku usaha menyayangkan penyegelan tersebut itu karena tata periklanan dinilai masih multitafsir. Mereka membutuhkan kejelasan aturan terkait hal ini.
”Akar masalah penyegelan ini menurut kami bersumber dari aturan yang multitafsir,” kata Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Media Luargriya Indonesia Provinsi DKI Jakarta Nuke Mayasaphira saat ditemui di Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Nuke sudah mengurus perizinan papan reklame yang diusahakannya, tetapi terdapat perbedaan definisi aturan antara pelaku iklan dan otoritas pemberi izin. Aturan yang berlaku saat ini dinilai memberatkan pelaku iklan konvensional, seperti billboard. Aturan saat ini dianggap lebih menguntungkan iklan yang ditayangkan dengan videotron. ”Harusnya adil, baik untuk yang konvensional maupun videotron,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan, sejumlah papan reklame dengan tiang tumbuh dan lampu LED di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, masih disegel oleh Pemprov DKI Jakarta. Pada papan reklame yang tersegel dipasangi spanduk berukuran 2 meter x 1 meter berwarna oranye sebagai tanda penyegel. Tidak terdapat garis polisi di sekitar papan reklame.
Tanda penyegelan tersebut bertuliskan, ”Reklame berikut konstruksinya disegel akan dibongkar Pemprov DKI Jakarta. Melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame”.
Papan reklame yang disegel antara lain terletak di dekat jembatan penyeberangan orang LIPI Gatot Subroto arah Slipi dan di dekat jembatan penyeberangan orang Kartika Chandra arah Cawang. Di dua papan reklame itu tidak dipasangi garis polisi. Namun, pada tanda penyegelan tertulis ”Dilarang merusaknya Pidana Penjara Pasal 232 Ayat 1 KUHP”.
Peraturan Gubernur DKI Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyelanggaraan Reklame mengatur bahwa semua reklame di kawasan kendali ketat tidak boleh menggunakan tiang tumbuh.
Hanya reklame dengan LED yang diperbolehkan untuk dipasang di kawasan kendali ketat. Letak reklame pun harus menempel atau berada di atas gedung. Contoh kawasan kendali ketat yakni Jalan MT Haryono, Jalan Letjen S Parman, dan Jalan Gatot Subroto.
Terkait penataan reklame, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penyegelan dilakukan untuk iklan-iklan yang melanggar aturan. Selama penyegelan, pelaku terkait wajib menurunkan iklan yang terpasang. Jika tidak diturunkan, kata Anies, Pemprov DKI Jakarta akan mengenakan sanksi berupa larangan pemasangan iklan. ”Kami akan mengumumkan pihak-pihak yang mendapatkan penalti tak bisa memasang iklan,” ujarnya. (Wisnu Wardhana Dhany)