Penyidikan Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan Taufik Kurniawan
Oleh
M Fajar Marta
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi terus memperdalam bukti kasus dugaan suap pengurusan anggaran Kabupaten Kebumen 2016 yang disangkakan kepada Wakil Dewan Perwakilan Rakyat nonaktif Taufik Kurniawan. Untuk itu, masa penahanan Taufik kembali diperpanjang.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan penahanan kepada tersangka Taufik dilakukan selama 30 hari, mulai 2 Februari 2019 sampai 3 Maret 2019. Ini merupakan perpanjangan penahanan di tingkat pengadilan negeri (PN) yang kedua.
"Proses penyidikan terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang dibutuhkan pada proses persidangan nanti, terkait dugaan penerimaan, juga komunikasi dan pertemuan dengan pihak-pihak lain saat membahas alokasi DAK Pendidikan dan suap," tutur Febri, Jumat (1/2/2019).
Hari ini, Taufik menjalani penyidikan terkait keterlibatan dirinya dalam pengurusan anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen tahun 2016.
Ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan hari ini dan spesifik pada mekanisme pembahasan anggaran di DPR, ia enggan menjawab.
"Terkait materi, tanya penyidik, ya," kata Taufik ketika hendak meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Taufik menjalani penahanan pertama kali pada 2 November 2018. Pada tanggal itu, ia juga pertama kali diperiksa KPK sebagai tersangka. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu kini ditahan di Rutan Cabang KPK di kantor KPK Kavling C-1, Jakarta.
Taufik disangka menerima uang Rp 3,65 miliar sebagai imbalan mengurus anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen tahun 2016.
Imbalan itu besarnya sekitar lima persen dari total anggaran untuk Kabupaten Kebumen sebesar Rp 93,37 miliar, yang rencananya untuk membangun jalan dan jembatan. Uang itu diterima dari Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad, yang kini sedang menjalani pidana empat tahun penjara sejak Oktober 2018.
Kebumen adalah bagian dari daerah pemilihan (dapil) Taufik pada Pemilu 2014. Pada Pemilu 2019, dia berkontestasi di Kebumen, Purbalingga, dan Banjarnegara. Di DPR, Taufik menjadi Wakil Bidang Ekonomi dan Keuangan yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran.
Taufik disangka menerima uang Rp 3,65 miliar sebagai imbalan mengurus anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen tahun 2016.
Proses hukum terhadap Taufik ini menjadikan dirinya orang ketiga di pimpinan legislatif periode 2014-2019 yang diproses hukum KPK. Sebelumnya, bekas Ketua DPD Irman Gusman dan bekas Ketua DPR Setya Novanto sudah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi (Kompas, 3/12/2019).
Seret pihak lain
Terkait kasus suap untuk pengurusan anggaran Kabupaten Kebumen 2016, beberapa pihak telah dipanggil KPK sebagai saksi terkait dugaan penerimaan suap oleh Taufik.
Kamis (31/1/2019) kemarin, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap dua anggota DPR RI, yaitu Ahmad Riski Sadig dari fraksi PAN dan Eka Sastra dari fraksi Golongan Karya (Golkar). Selain itu, KPK juga memanggil pegawai negeri sipil (PNS) dari Kementerian Keuangan Dudi Hermawan.
Menurut Febri, penyidik mendalami mekanisme pembahasan anggaran di parlemen termasuk kewenangan Taufik sebagai pimpinan DPR. Dari agenda pemeriksaan kemarin, hadir Ahmad Riski. Ia diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR pada 2016.
Selain Taufik, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo. Ia diduga menerima uang Rp 50 juta sebagai imbalan terkait pengesahan dan pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2015-2016, serta pokok pikiran DPRD Kebumen 2015-2016.