logo Kompas.id
UtamaSanksi Peringatan untuk...
Iklan

Sanksi Peringatan untuk Komisioner KPU dan Bawaslu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum dijatuhkan sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PStPtN6V8CnhsTWp9p3HYEjHWQE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2FIMG_20181130_164109_1548905418.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Ilustrasi: Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Menteng, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS – Komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum dijatuhkan sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Penyelenggara pemilihan umum menilai sanksi tersebut menjadi peringatan dan pembelajaran ke depannya.

Dalam surat putusan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (30/1/2019), Ketua KPU Arief Budiman terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000