logo Kompas.id
UtamaSesuaikan Rencana Induk...
Iklan

Sesuaikan Rencana Induk Transportasi dengan Aturan Tata Ruang

Oleh
Helena F Nababan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2nxOYGxc-lGDKTICIc12PjOH4gc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190108_RAS_C_web_1546941025.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo yang didampingi Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dalam rapat terbatas tentang pengelolaan transportasi Jabodetabek di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (8/1/2019). Rapat diikuti oleh sejumlah menteri Kabinet Kerja dan juga Gubernur Banten, Gubernur DKI Jakarta, dan Gubernur Jawa Barat.

Pemerintah Provinsi DKI memastikan revisi peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah 2030 mengakomodasi secara maksimal pengembangan transportasi umum di Jakarta. Revisi pengembangan itu dilakukan dengan mengadopsi rencana atau program yang termuat dalam Rencana Induk Transportasi Jabodetabek.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Benni Agus Chandra, Kamis (31/1/2019), di Balaikota DKI mengatakan, dalam merevisi RTRW ada dikenal peta struktur ruang dan pola ruang.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000