logo Kompas.id
UtamaUmumkan Nama Caleg Bekas...
Iklan

Umumkan Nama Caleg Bekas Koruptor di TPS

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SAu0LIJLmu4EjlXxK_k6a6YkucM=/1024x696/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20180831NUT03.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Kardus sebagai simbol banyaknya dukungan terhadap penolakan caleg bekas koruptor diperlihatkan oleh aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih yang berkunjung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, untuk menyerahkan surat terbuka kepada unsur pimpinan Bawaslu, Jumat (31/8/2018). Dalam surat itu, mereka menyayangkan putusan Bawaslu sejumlah daerah yang mengabulkan permohonan sengketa pencalonan bekas napi koruptor.

JAKARTA, KOMPAS —Momentum pengumuman nama calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 yang berstatus bekas narapidana perkara korupsi perlu dijaga guna mendorong masyarakat mempelajari rekam jejak caleg sebelum memilih. Hal ini hanya bisa dilakukan melalui sinergi berbagai pemangku kepentingan pemilu untuk terus mengingatkan pemilih.

Seperti diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 49 calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan bekas narapidana perkara korupsi pada Rabu (30/1/2019). Terkait dengan hal itu, kelompok masyarakat sipil mendorong KPU menindaklanjutinya dengan memasang daftar nama-nama caleg tersebut di tempat pemungutan suara (TPS) di daerah pemilihan mereka.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000