logo Kompas.id
UtamaMemasarkan Diri
Iklan

Memasarkan Diri

Oleh
Budiman Tanuredjo
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TYgouokjairRvPst5heHDz9rsmE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190129_ENGLISH-KAMPANYE-PEMILU_A_web_1548776965.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Tampilan konten kampanye calon legislatif di media sosial, Selasa (29/1/2019).

Berkeliling di sudut-sudut daerah, kita mendapati pemandangan yang kotor. Kotor dalam arti sesungguhnya. Mau menikmati liburan di Puncak, pemandangan alam yang indah terganggu dengan poster, baliho, atau spanduk politik yang kadang dibiarkan kumuh. Spanduk dan baliho campur aduk antara caleg dari partai politik, capres, dan caleg Dewan Perwakilan Daerah. Campur aduk antara politik lokal dan politik nasional. Dari itu semua yang selalu konsisten hadir adalah foto diri!

Itulah iklan politik yang dalam bahasa undang-undang disebut alat peraga kampanye. Pemasangannya diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di mana boleh dipasang, di mana tidak boleh dipasang? Namun, jika ada pelanggaran, siapa yang menertibkan? Di lokasi pengungsian korban gempa di   Sigi, Sulawesi Tengah, pun, poster caleg bersaing warna dengan tenda pengungsi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000