logo Kompas.id
UtamaPenuhi Hak Pemilih, KPU Perlu ...
Iklan

Penuhi Hak Pemilih, KPU Perlu Buka Nama Caleg Tersangka Korupsi

Oleh
satrio pangarso wisanggeni
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nDlm9hoht_zwCOedoQjxlu4Bpog=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20181506_Ilustrasi-Calon-Pemimpin-Korup.jpg
Kompas

Ilustrasi korupsi

JAKARTA, KOMPAS – Hak pemilih untuk mendapatkan informasi rekam jejak calon legislatif harus dipenuhi. Salah satunya dengan mengumumkan nama mereka yang sedang menjalani proses pengadilan atau menjadi menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Para caleg tersebut berpotensi tidak dapat melakukan tugas dan kewajibannya apabila kelak terpilih.

Di samping 49 nama-nama mantan narapidana tindak pidana korupsi, sejumlah tersangka korupsi juga masuk dalam daftar calon legislatif tetap (DCT) Pemilu 2019. Beberapa dari mereka bahkan kini berada dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000