Polisi memeriksa saksi mata pembuangan bangkai ikan. Dinas Lingkungan Hidup Sumut serta Tim Kementerian Lingkungam Hidup dan Kehutanan juga telah melakukan investigasi.
TOBA SAMOSIR, KOMPAS —Kepolisian Resor Toba Samosir memeriksa warga yang melihat kapal sanitasi PT Aquafarm Nusantara membuang karung berisi bangkai ikan ke perairan Danau Toba, di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara.
”Kami sudah memeriksa delapan orang saksi dari masyarakat yang mengaku melihat pembuangan bangkai ikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Toba Samosir Ajun Komisaris Nelson Sipahutar, Jumat (1/2/2019).
Kasus itu berawal dari penemuan sejumlah karung berisi bangkai ikan dan batu pemberat di dasar danau pada kedalaman 40-45 meter di Desa Sirungkungon, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, Rabu (23/1). Karung itu ditemukan oleh penyelam Holmes Hutapea disaksikan Bupati Toba Samosir Darwin Siagian.
Dinas Lingkungan Hidup Toba Samosir melaporkan temuan itu ke Polres Toba Samosir. Mereka melaporkan dugaan pembuangan limbah tidak sesuai prosedur.
Nelson mengatakan, Polres Toba Samosir telah memeriksa saksi dari PT Aquafarm Nusantara, Dinas Lingkungan Hidup Samosir, dan ahli lingkungan hidup. Akan tetapi, polisi belum menetapkan tersangka.
Arimo Manurung, warga Desa Sirungkungon yang juga penasihat hukum masyarakat, mengatakan, ada beberapa warga melihat pembuangan karung dari kapal sanitasi PT Aquafarm.
”Warga itu merupakan nelayan yang sedang mencari ikan dengan sampan. Dari jarak sekitar 40 meter, mereka melihat kapal sanitasi PT Aquafarm membuang karung berisi bangkai ikan pada pagi dan sore,” kata Arimo.
Warga diancam
Menurut Arimo, warga sudah pernah menyampaikan hal itu kepada perusahaan. Namun, perusahaan malah mengancam akan melaporkan masyarakat ke polisi karena tak ada bukti.
Karena itu, warga minta penyelam untuk mengangkat karung dari dasar danau, disaksikan Bupati Toba Samosir.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Toba Samosir Mintar Manurung mengatakan, ”Kami laporkan ada pembuangan limbah, tetapi kami tidak secara spesifik menyebut pihak yang membuang. Biar polisi yang membuktikan.”
Mintar menyatakan, pihaknya selama ini mempertanyakan sistem pembuangan limbah bangkai ikan PT Aquafarm. Masyarakat melaporkan, tidak ada tempat pembuangan bangkai ikan di darat. Pihaknya juga tidak pernah mendapat laporan dari PT Aquafarm tentang sistem pembuangan bangkai ikan.
Yang ada hanya tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun berupa oli kapal dan bahan kimia lain. Perusahaan itu kerap memberikan bangkai ikan ke warga. Padahal, bangkai ikan itu, kata Mintar, tidak layak dikonsumsi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut Binsar Situmorang mengatakan, pihaknya masih melakukan investigasi tentang temuan bangkai ikan. Ia tidak mau memberi tanggapan lebih lanjut. Ia akan memberikan keterangan hasil investigasi pekan depan.
Jonson Hutajulu dari Humas PT Aquafarm mengatakan, tanggapan mengenai temuan bangkai ikan akan disampaikan oleh manajemen perusahaan, tanpa menyebut waktunya.
Di Jakarta, Direktur Jenderal Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Kementerian Lingkungam Hidup dan Kehutanan MR Karliansyah, saat dihubungi, Jumat, mengatakan, telah mengirim tim terkait dugaan pembuangan bangkai ikan. ”Tim baru selesai dari lapangan, tetapi masih ada data yang harus dikumpulkan,” katanya. (NSA/ICH)