logo Kompas.id
UtamaProsesi
Iklan

Prosesi

Oleh
Rainy MP Hutabarat
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GwYRgfwVpT4aPLcpEkXzD-XTbyc=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2Fbahasa-featureImage.png

Satu dasawarsa lalu, Jajang C Noer mengkritik salah kaprah pengartian kata prosesi (“Prosesi dan Upacara”, Tempo,. 21/12/2009). Prosesi diartikan sebagai upacara. Selain menyentuh kata prosesi, Jajang juga menyinggung salah kaprah terhadap kata nominator.

Sejak kritik tersebut dilancarkan, salah kaprah pengartian kata prosesi semakin akut. Prosesi menjadi padanan upacara, tradisi, atau malah proses budaya dan agama. Ambil beberapa contoh dari puluhan berita di situs daring: “Beginilah prosesi Presiden Jokowi saat menerima gelar adat Melayu di Riau”, “Harjono Sigit tidak mampu menahan air mata saat prosesi ijab kabul pernikahan putrinya dengan Irwan Mussry”. Kata prosesi di sini diartikan sebagai proses pemberian gelar dan acara ijab kabul. Contoh lain, “Deg-degan, Lepas Masa Lajang Anggota PMK, Lakukan Prosesi Nozzle Pora”, “Prosesi Pemakaman George Taka Dihadiri Aktris Senior Jajang C. Noer”. Dua contoh belakangan, mengartikan prosesi sebagai tradisi Nozzle Pora dan upacara pemakaman.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000