Mengurai Kabel Kusut Kota
Utilitas kabel di kawasan Jakarta dan sekitarnya hingga saat ini masih sukar diurai. Publik berharap agar pihak berwenang dapat bersinergi dan menata jaringan kabel ini dengan optimal.
Utilitas kabel di kawasan Jakarta dan sekitarnya hingga saat ini masih sukar diurai. Publik berharap agar pihak berwenang dapat bersinergi dan menata jaringan kabel ini dengan optimal.
Puluhan jenis kabel yang bergelantungan tidak teratur masih ditemukan di kawasan Jabodetabek. Gambaran tersebut diamini oleh lebih dari tiga perempat responden jajak pendapat Kompas akhir Januari lalu.
Mereka mengaku melihat jaringan kabel semrawut di jalanan dan sekitar tempat tinggalnya. Kabel listrik, telepon, atau TV kabel menumpuk di sejumlah tiang. Beberapa kabel mengendur dan menjuntai ke permukaan tanah hingga harus ditopang bambu. Kabel juga terlihat membentang di atas pagar jembatan, setinggi orang dewasa.
Kondisi lain yang juga kerap ditemui adalah sambungan kabel liar, seperti yang disebut oleh 22 persen responden. Penyambungan kabel dengan tidak mengikuti standar prosedur sangat berisiko tinggi. Tidak terhitung berapa banyak kasus korsleting listrik yang menyebabkan kebakaran atau memakan korban akibat praktek ilegal ini. Dua tahun lalu misalnya, tiga anak di Marunda, Jakarta Utara tewas akibat tersengat aliran listrik dari jaringan kabel sambungan liar yang terkelupas.
Kabel-kabel yang menggantung sembarangan dan sambungan liar itu merusak estetika, berpotensi menimbulkan gangguan layanan utilitas dan membahayakan aktivitas masyarakat. Hal tersebut membuat masyarakat khawatir akan berbagai dampak negatif yang ditimbulkan. Dua dari lima responden mengaku was-was melilhat jaringan kabel yang semrawut atau bergelayutan rendah.
Kondisi kabel bawah tanah juga mendapat menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Lebih dari 23 persen responden mengkhawatirkan dampak yang dapat terjadi di bagian bawah jaringan kabel udara. Keberadaan tiang jaringan bergerombol yang menghalangi jalan ataupun kabel bawah tanah yang mencuat ke permukaan. Kondisi ini juga membahayakan pengguna jalan dan pedestrian.
Belum Optimal
Jaringan kabel yang menjuntai, kusut, atau menonjol di atas tanah tidak bisa dilepaskan dari lemahnya penataan. Hal tersebut diungkapkan separuh lebih responden. Menurut mereka, pekerjaan penataan kabel terkesan tidak dilakukan sesuai dengan standar jaringan yang rapi. Bahkan, sebagian warga menilai kerja sama antarinstansi pengelola kabel seperti, PLN, telkom, atau perusahaan TV kabel belum berjalan baik.
Menindaklajuti persoalan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No.126 Tahun 2018 tentang Penataan dan Penertiban Jaringan Utilitas. Pemerintah melalui Dinas Bina Marga yang memayungi urusan ini bertugas mengelola dan merawat jaringan kabel sebagai kesatuan infrastruktur terpadu, bekerja sama dengan para pihak operator penyelenggara layanan yang memiliki jaringan kabel.
Aturan ini membagi kluster penataan dan penertiban utilitas. Regulasi tersebut juga menegaskan secara bertahap, pemerintah akan berkoordinasi dengan operator penyelenggara layanan yang memiliki kabel untuk membenahi jaringan kabel menjadi lebih rapi. Proses penataan lebih dulu mengutamakan jaringan di sekitar jalan protokol.
Kepedulian masyarakat sangat diperlukan untuk menyelesaikan persoalan ini. Lebih dari tiga perempat responden mengaku akan melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat ada jaringan kabel yang semerawut. Sebagian publik dari kelompok yang peduli ini memilih melapor langsung kepada pihak berwenang sebagai operator penyedia layanan seperti PLN dan Telkom, sebagian lagi akan melapor ke penanggung jawab lingkungan setempat yaitu RT atau RW.
Kondisi Ideal
Langkah inisiatif warga dalam membuat laporan selayaknya berjalan seiring dengan respons tindak lanjut yang tepat dari pihak berwenang. Kedisplinan petugas untuk mematuhi SOP dalam mengelola dan menata jaringan kabel menjadi hal yang juga sangat penting diperhatikan.
Tantangan untuk menata jaringan kabel udara memang cukup berat karena akan melibatkan banyak pihak. Selain operator besar seperti PLN dan Telkom, ada beberapa pihak swasta lain penyedia layanan internet dan TV kabel yang beberapa tahun ke belakang marak bermunculan. Sinergisitas antar pihak yang mengelola jaringan kabel ini setidaknya disoroti lebih dari 15 persen responden.
Penataan jaringan kabel idealnya terintegrasi dalam konsep terpadu untuk penataan trotoar, saluran air, dan jaringan kabel. Model jaringan utilitas di bawah tanah memang jauh lebih aman dibandingkan kabel udara yang rentan dengan gangguan angin dan benda asing yang tersangkut.
Sejalan dengan hal ini, separuh lebih responden berpendapat jaringan kabel akan lebih aman dan rapi jika berada di bawah tanah. Beberapa pengembangan kota baru seperti Alam Sutra dan Bumi Seprong Damai City telah menerapkan konsep penataan jaringan kabel bawah tanah.
Namun, memindahkan jaringan kabel udara di bawah tanah tidaklah mudah karena memerlukan biaya yang mahal termasuk untuk biaya perawatannya. Karenanya, pemerintah diharapkan bisa lebih melakukan pengawaaan utilitas kota ini lebih optimal. Penataan dan teknis perawatan jaringan kabel sebagai bagian dari infrastruktur kota seyogianya mendapatkan perhatian secara berkala. (LITBANG KOMPAS)