logo Kompas.id
UtamaBapak-Anak Terbukti Bekerja...
Iklan

Bapak-Anak Terbukti Bekerja Sama untuk Korupsi

Oleh
A Ponco Anggoro
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OighdiV-cpJQk_hmMgTDYwwHYBg=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2FWhatsApp-Image-2019-02-04-at-21.17.07_1549290063.jpeg
MELATI UNTUK KOMPAS

Sidang lanjutan terdakwa Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Mantan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat (nonaktif) Amin Santono dan anaknya, Eka Kamaluddin, sama-sama divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi, di hari yang sama, Senin (4/2/2019), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Eka terbukti menjadi perantara penerimaan uang suap untuk Amin Santono.

Amin Santono divonis pidana 8 tahun penjara dan denda  Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Amin juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar. Selain itu, hak untuk dipilih dalam jabatan publik, dicabut selama tiga tahun.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000