Pejalan Kaki Dilarang Berjalan di Sebagian Trotoar Tanah Abang
Oleh
M Paschalia Judith J
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Mulai Kamis, 7 Februari mendatang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak membolehkan pejalan kaki berjalan di sebagian trotoar di kawasan Tanah Abang, Jakarta. Ini untuk mengurangi kemacetan di daerah itu.
Sisi trotoar dimaksud, yang berada di sisi Jalan Jatibaru Raya yang bertepatan dengan Stasiun Tanah Abang. "Trotoar yang berada di seberangnya (Stasiun Tanah Abang) tidak disterilisasi," ucap Walikota Jakarta Pusat Bayu Megantara saat ditemui di Jakarta, Senin (4/2/2019).
Pelarangan pejalan kaki di trotoar hanya berlaku untuk area yang berada tepat di bawah Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM). Trotoar di sisi jalan Jatibaru Bengkel dan trotoar di sisi jalan Jatibaru Raya yang mengarah ke Blok G Pasar Tanah Abang masih boleh digunakan pejalan kaki.
Tujuan dari kebijakan terbaru Pemprov DKI Jakarta itu, untuk mengurangi kemacetan di sisi Jalan Jatibaru Raya dari arah Blok G Pasar Tanah Abang menuju Stasiun Tanah Abang. Pasalnya di sisi itu terdapat titik pengangkutan bus Transjakarta. Bayu mengatakan, salah satu sumber kepadatan berasal dari dari 30.000 pejalan kaki perhari yang melintas di jalan itu.
Selain itu, Bayu menambahkan, pelarangan merupakan bagian dari upaya menegaskan Tanah Abang sebagai kawasan integrasi antarmoda transportasi.
"Harapannya, orang-orang yang turun di Stasiun Tanah Abang sudah memahami pilihan transportasi lanjutannya. Jika hendak naik Transjakarta atau Jak Lingko, langsung mengarah ke pintu stasiun yang terhubung dengan JPM. Jika mau naik ojek online, mengarah ke pintu stasiun yang berada di sisi Jalan Jatibaru Bengkel. Jika mau ke kawasan Blok G dan Blok F Pasar Tanah Abang, sila melalui JPM," tuturnya.
Wakil Walikota Jakarta Pusat Irwandi menambahkan, pihaknya akan menempatkan petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan di area yang dilarang. Penempatan petugas tersebut bertujuan untuk memastikan tidak adanya pejalan kaki yang melalui trotoar itu.
Melalui siaran pers, Direktur Utama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Wiwik Widayanti mendukung kebijakan itu. Dia berharap, langkah penataan tersebut dapat memperlancar penerapan integrasi antarmoda transportasi.
Selain PT KCI, PT Transjakarta turut berkoordinasi dan mendukung larangan di sebagian trotoar itu. Menurut Direktur Utama PT Transjakarta Agung Wicaksono, sisi Jalan Jatibaru Raya yang trotoarnya dilarang, akan terbebas dari pejalan kaki yang sering kali menghalangi lalu lintas. (JUD)