logo Kompas.id
UtamaPemerintah Atur Kembali Tata...
Iklan

Pemerintah Atur Kembali Tata Niaga Gula Rafinasi

Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IG_xgqR7jkRBaXM26NSyVZDIA_k=/1024x1395/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2Fkompas_tark_26258870_58_0.jpeg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Ilustrasi gula rafinasi

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menerbitkan peraturan baru terkait perdagangan gula kristal rafinasi. Peraturan tersebut menegaskan produsen gula kristal rafinasi hanya dapat menjual produk kepada industri dan industri tidak dapat menjualnya kembali di pasar umum.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR). Permendag ditetapkan pada 11 Januari 2019 dan berlaku sejak 21 Januari 2019. Gula rafinasi adalah gula kristal putih yang telah mengalami pemurnian.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000