Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK mulai memproses laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepanjang 2018. Pemerintah provinsi pun menargetkan agar hasil audit kembali mendapat predikat tertinggi dari BPK, yakni opini wajar tanpa pengecualian.
Oleh
M Paschalia Judith J
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK mulai memproses laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepanjang 2018. Pemerintah provinsi pun menargetkan agar hasil audit kembali mendapat predikat tertinggi dari BPK, yakni opini wajar tanpa pengecualian atau WTP.
Terhitung sejak Senin (4/2/2019) hingga 22 April 2019, BPK melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap satuan kerja perangkat daerah atau SKPD DKI Jakarta. Tanggal 15 Maret 2019 menjadi tenggat waktu pengumpulan atau serah terima laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) kepada BPK.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi DKI Jakarta Yuan Chandra Djaisin mengatakan, proses pemeriksaan memakan waktu sekitar 67 hari kerja.
"Kecepatan penyerahan laporan keuangan menjadi sorotan. Kalau tidak cepat, kami akan memberlakukan pembatasan lingkup yang berisiko pada opini yang dihasilkan BPK," ujarnya dalam pemaparan di Jakarta, Senin.
Yuan menargetkan, pihaknya dapat mengeluarkan opini hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2019 saat Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta, di hadapan Gubernur dan Ketua DPRD DKI Jakarta. Dia mengharapkan, Pemprov dapat menyelesaikan catatan dari laporan hasil pemeriksaan tahun sebelumnya.
Salah satu yang menjadi catatan ialah, aset tetap tanah. Yuan mengharapkan, SKPD terkait dapat mengumpulkan rincian data nilai dan keberadaan aset-aset tersebut.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, ketiadaan pengembang yang bertanggung jawab pada aset menjadi kendala. "Kalau pengembangnya sudah tidak ada, siapa yang menyerahkan (aset) ke pemerintah untuk dilaporkan," ucapnya.
Secara keseluruhan, Michael memperkirakan, total aset Pemprov DKI Jakarta pada posisi akhir 2018 sekitar Rp 500 triliun. Untuk mencapai target predikat hasil pemeriksaan, dia akan menggelar rapat perkembangan laporan keuangan setiap pekan hingga 15 Maret 2019.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpendapat, kehadiran BPK dapat menunjang pelaksanaan tata pemerintahan yang baik (good governance) di Pemprov. "Tahun lalu, DKI mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian. Predikat ini mesti dipertahankan," ujarnya.
Adapun tingkat opini yang diberikan BPK dalam hasil pemeriksaan laporan keuangan itu terdiri dari, wajar tanpa pengecualian (tertinggi), wajar dengan pengecualian, tidak wajar, dan tidak memberi opini. Yuan mengatakan, pemberian predikat ini juga bergantung pada pengungkapan rincian data keuangan dan ketelusurannya. (JUD)