Zainudin Pakai ”Fee” Proyek untuk Beli Tanah dan Vila
Oleh
Vina Oktavia
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Bekas Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan disebut menggunakan uang fee proyek untuk membeli sejumlah aset, antara lain tanah dan vila di Pulau Tegal Mas, Pesawaran. Selain itu, Zainudin juga menggunakan uang hasil korupsi untuk memperbaiki kapal pesiar miliknya.
Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (4/2/2019), di Bandar Lampung. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Mien Trisnawati.
Jaksa KPK menghadirkan empat saksi, yaitu Thomas A Rizka, pengusaha jasa wisata; Sugeng, bekas nakhoda kapal yang bekerja pada Zainudin; dan bekas Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan Henry Dunan.
Thomas mengungkapkan, Zainudin pernah menyuruh Agus BN, orang dekat Zainuddin yang adalah anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN, untuk membeli sebidang tanah berukuran 1.000 meter persegi miliknya di Pulau Tegal Mas, Pesawaran. Selain tanah, Zainudin juga membeli sebuah vila yang dibangun di atas tanah yang dibelinya di pulau kecil tersebut. Negosiasi dan pembayaran tanah dan vila juga diurus oleh Agus BN.
”Yang sudah dibayar Rp 1,45 miliar dan masih kurang Rp 50 juta. Pernah juga ada tawaran untuk tukar tambah dengan mobil,” kata Thomas di hadapan majelis hakim.
Menurut dia, Agus BN juga sempat menawari Thomas untuk mengerjakan proyek jalan senilai Rp 10 miliar di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Namun, Thomas mengaku menolak tawaran tersebut karena dia bukan kontraktor. ”Saya tolak karena usaha saya di pariwisata dan restoran,” ujarnya.
Di depan majelis hakim, Thomas mengaku telah mengembalikan uang pembayaran tanah dari Zainudin kepada KPK. Ini dilakukan karena uang yang dipakai untuk membayar tanah tersebut diduga uang hasil korupsi.
Dia menjelaskan, tanah di Pulau Tegal Mas dia miliki sejak lama. Thomas mengaku membeli tanah tersebut dari seseorang dengan status sertifikat hak milik.
Perbaikan kapal
Henry mengaku pernah membantu Zainudin memperbaiki Kapal Krakatau, kapal pesiar milik Zainudin. Menurut dia, jumlah uang yang dipakai untuk perbaikan mesin dan interior kapal berkisar Rp 400 juta-Rp 500 juta.
Henry juga membantu merekrut seorang nakhoda kapal. Meski begitu, Henry mengaku tidak mengetahui terkait pembayaran gaji untuk nakhoda. Pasalnya, dia hanya bertugas di Lampung Selatan selama sekitar tiga bulan. Saat ini, Henry bertugas sebagai Kadis Perhubungan Pesisir Barat.
Dalam sidang tersebut, Sugeng mengaku bertugas menjaga dan membawa kapal motor Krakatau milik Zainudin. Dia mengaku telah berlayar sekitar 50 kali bersama Zainudin dan keluarganya.
”Kapal lebih banyak digunakan untuk keperluan keluarga,” jawab Sugeng saat ditanya kegunaan kapal pesiar tersebut.
Sugeng hanya dikontrak secara lisan. Meski begitu, dia menerima gaji Rp 5 juta dari Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Selatan setiap bulan. Saat menerima gaji, Sugeng harus menandatangani kuitansi yang menyatakan gajinya untuk keperluan honor daerah. Selain gaji tetap, Sugeng juga mendapat tunjangan uang makan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan.
Zainudin mengaku keberatan dengan penjelasan saksi Thomas dan Sugeng. Menurut Zainudin, dia tidak pernah berniat untuk membeli tanah dan vila di pulau Tegal. Tawaran itu muncul dan diurus oleh Agus BN.
Zainudin menambahkan, Kapal Krakatau tidak hanya digunakan untuk kepentingan keluarganya. Kapal itu juga dipakai untuk keperluan dinas.