Daftar Caleg Mantan Napi Korupsi Mungkin Bertambah
Oleh
Khaerudin
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Daftar calon anggota legislatif bekas terpidana korupsi kemungkinan bertambah lantaran Komisi Pemilihan Umum kembali mendalami setidaknya tiga nama baru. Secepatnya, KPU akan mengumumkan nama tersebut setelah mendapatkan data pendukung.
Sebelumnya, KPU telah mengumumkan 49 caleg bekas napi perkara korupsi. Pengumuman itu adalah bentuk tanggung jawab KPU dalam memberikan informasi luas kepada masyarakat perihal penyelenggaraan pemilu (Kompas, 31/1/2019).
Daftar tersebut kemungkinan akan bertambah mengingat KPU kembali mendalami tiga nama baru. Hal itu disampaikan anggota KPU, Wahyu Setiawan, saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/2).
Menurut Wahyu, ketiga nama tersebut akan dibahas dalam rapat pleno KPU, Rabu (6/1). ”Jika kami sudah mendapatkan data pendukung, akan segera kami umumkan ke publik,” ucap Wahyu.
Menurut Wahyu, KPU akan berusaha melakukan pendalaman dengan penuh hati-hati sebelum mengumumkan hal tersebut. ”Jika salah, bisa jadi kami diadukan atas tuduhan pencemaran nama baik. Jadi, kami akan dalami betul,” katanya.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengapresiasi langkah yang dilakukan KPU. Menurut dia, publik pasti akan terus mendukung langkah tersebut.
”Jika sudah ada verifikasi dan kepastian statusnya secara hukum, KPU jangan ragu-ragu,” kata Tama.
Tama juga mendorong masyarakat untuk mempertimbangkan sebelum memilih caleg yang ada dalam daftar tersebut. Hal itu karena caleg-caleg tersebut akan kembali lagi menduduki jabatan publik jika terpilih kembali.
”Bukan berarti kita menghalangi hak politik seseorang. Mereka masih bisa aktif dalam partai politik,” ujar Tama.
Wahyu menambahkan, KPU juga tidak menutup kemungkinan untuk mengumumkan daftar caleg yang pernah terlibat dalam tindak pidana selain korupsi. Hal itu hingga kini masih menjadi kajian KPU.
”Bekas narapidana narkoba dan kejahatan seksual kepada anak dipastikan tidak boleh. Kasus pidana lain masih kami kaji,” kata Wahyu.
Lebih rileks
Terkait dengan persiapan debat pilpres kedua pada 17 Februari mendatang, KPU akan berusaha agar kedua kandidat bisa rileks. Wahyu mengatakan, hal itu penting agar keduanya bisa tampil lebih orisinal dan mampu mengeksplorasi gagasan-gagasan besar.
Wahyu mengatakan, tata panggung akan diubah agar memungkinkan bagi kedua kandidat untuk duduk. Guna menambah rileks suasana, para pendukung di belakang kandidat juga akan ditiadakan. ”Penonton akan ada di depan kandidat saja,” kata Wahyu.
Wahyu memastikan, durasi debat akan tetap berlangsung selama 90 menit. Dalam format baru tersebut, semua pihak akan lebih menikmati proses debat. Tidak hanya kandidat, tetapi juga para pendukung serta penonton di televisi.
”Kita harus menjamin para penonton di seluruh Indonesia lebih nyaman. Dengan begitu, debat bisa menjadi referensi dalam menggunakan hak pilih mereka,” ujar Wahyu.
Rabu besok, KPU akan melaksanakan rapat koordinasi dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), serta tim televisi penyelenggara. Rapat tersebut untuk memastikan agar rencana teknis dapat berjalan dengan baik.
KPU juga akan melaksanakan kegiatan focus group discussion (FGD), yang diundur dari jadwal awal pada Rabu besok. Peserta FGD menurut rencana berasal dari masyarakat sipil, pemerhati pemilu, lembaga swadaya masyarakat, dan para ahli terkait tema debat kedua. Tujuannya untuk menyusun materi debat oleh panelis (Kompas, 4/2/2019).
Menurut Wahyu, FGD tersebut akan dilaksanakan antara 6-9 Februari 2019. Total peserta sekitar 15 orang. Mereka terdiri dari delapan panelis dan perwakilan dari berbagai pihak.
”Kami belum memutuskan pastinya, tetapi antara tanggal itu,” kata Wahyu. (FAJAR RAMADHAN)