Jajaran Kepolisian Resor Kutai Timur, Kalimantan Timur, mengungkap hampir bersamaan empat kasus narkotika di awal Februari 2019 ini,serta meringkus empat pengedar. Total sitaan sabu 4,33 gram.
Oleh
Lukas Adi Prasetya
·3 menit baca
SANGATTA, KOMPAS — Jajaran Kepolisian Resor Kutai Timur, Kalimantan Timur, mengungkap hampir bersamaan empat kasus narkotika pada awal Februari 2019 serta meringkus empat pengedar. Total sitaan sabu 4,33 gram.
”Jumlah sitaan mungkin terlihat sedikit. Namun, bagi kami, tidak ada istilah sedikit atau banyak. Kami masih menggali keterangan dari mereka. Semua pengedar, kami anggap sama. Para pengedar harus dikejar,” ujar Ajun Komisaris Mikael Hasugian, Kepala Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Kutai Timur, Selasa (5/2/2019).
Empat pengedar yang diringkus adalah M Nurdin (28), Ervan Rudiansyah (35), Ardianto (24), dan Mukhlis (39). Mukhlis diringkus pada Senin (4/2/2019) di Dusun Sekurau Atas, Jalan Poros Bengalon Sangkulirang, Kecamatan Bengalon. Saat disergap, Mukhlis membuang dompet kecil di area rumahnya. Isi dompet ini ternyata enam paket kecil sabu yang setelah ditimbang beratnya 2,28 gram.
Sebelumnya, polisi meringkus Anjasmara, tersangka pengedar sabu. Dari keterangannya, sabu didapat dari Mukhlis.
Tersangka lain, Nurdin, diringkus lebih dulu di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sangatta Utara. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga bahwa sering terjadi pesta sabu di sebuah rumah di jalan tersebut. Polisi menemukan satu paket kecil di dalam kotak rokok milik Nurdin. Paket ini berisi sabu seberat 0,39 gram.
Selanjutnya giliran Ervan yang dibekuk di Jalan H Masdar, Kecamatan Sangatta Utara. Kasus ini juga berawal dari laporan masyarakat yang curiga ada pesta sabu dirumah tersangka. Saat disergap, Ervan sempat melawan dan melarikan diri ke area sawah. Tiga kali tembakan peringatan tidak digubris, polisi melepaskan tembakan ke kaki tersangka.
Polisi menemukan tiga paket kecil yang sempat dijatuhkan Ervan. Ketiganya berisi serbuk putih yang kemudian dipastikan sabu seberat 1 gram. Polisi juga menyita sebilah badik yang dibawa tersangka.
Satu tersangka lagi, yakni Ardianto, juga diringkus di jalan H Masdar, Sangatta Utara. Dari tangannya didapat satu paket sabu seberat 0,66 gram. Ardianto tidak bisa mengelak dan mengakui barang itu miliknya. ”Sabu ini dibeli dari Ervan,” kata Mikael.
Mikael melanjutkan, pengungkapan kasus narkotika tidak bisa dilihat hanya semata dari jumlah sitaan sabu. Sebab, sitaan yang sedikit atau hanya beberapa gram belum tentu menandakan pengedarnya skala kecil dan sudah berapa lama mereka beroperasi. ”Pengedar besar juga awalnya dari pengedar kecil. Jadi, ya sama saja,” kata Mikael.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Ade Yaya Suryana mengatakan, dari setiap pengedar yang diringkus, berarti menyelamatkan sekian orang dari bahaya narkotika. Sudah banyak yang ditangkap, tetapi masih banyak yang belum.
Semakin banyak laporan masyarakat yang masuk ke polisi, semakin banyak kasus yang bisa diungkap. Laporan dan informasi masyarakat inilah yang semakin memudahkan polisi cepat meringkus pengedar. ”Kami berharap masyarakat terus memberi informasi ke jajaran kami,” kata Ade.