logo Kompas.id
UtamaPolisi Sita 69 Meter Kubik...
Iklan

Polisi Sita 69 Meter Kubik Kayu Ilegal di Mantangai

Aparat kepolisian menyita 69 meter kubik kayu olahan di Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada Selasa (5/2/2019). Kayu-kayu yang diduga ilegal itu dibawa menggunakan perahu motor yang dibawa oleh AP (38). AP ditetapkan jadi tersangka.

Oleh
Dionisius Reynaldo Triwibowo
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iNoqN9sBtY1ARBSiQ8fpu330D14=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190205-3_1549355294-1.jpg
DOKUMEN POLDA KALTENG

Sebanyak 69 meter kubik kayu olahan disita polisi dari Polda Kalteng. Kayu itu diduga ilegal karena tidak dilengkapi dokumen lengkap.

PALANGKARAYA, KOMPAS — Aparat kepolisian menyita 69 meter kubik kayu olahan di Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (5/2/2019). Kayu-kayu yang diduga ilegal itu dibawa menggunakan perahu motor oleh AP (38). AP kini ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Kepala Sub-Direktorat Tindak Pidana Tertentu Polda Kalteng Ajun Komisaris Besar Devy Firmansyah mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas pembalakan kayu. Dalam perjalanan menuju Mantangai di Kabupaten Kapuas melalui Sungai Mantangai, polisi bertemu tersangka yang membawa muatan kayu olahan.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000