logo Kompas.id
UtamaPT Aquafarm Lakukan...
Iklan

PT Aquafarm Lakukan Pelanggaran Lingkungan Hidup

Oleh
NIKSON SINAGA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZmX5EWwbrWOHkcEKmNLflE_yynQ=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2FIMG_20190204_135119_1549293689.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Sabrina memberikan keterangan tentang pelanggaran lingkungan oleh PT Aquafarm Nusantara di Medan, Sumatera Utara, Senin (4/2/2019).

MEDAN, KOMPAS — Hasil investigasi Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara menyimpulkan PT Aquafarm Nusantara melakukan pelanggaran dalam melakukan budidaya ikan di dua tempat lokasi pembudidayaannya, yakni Danau Toba dan Serdang Bedagai. Perusahaan itu tidak mengolah limbah cairnya sebelum dibuang, memproduksi ikan melebihi izin, dan tidak menyesuaikan produksi dengan daya dukung dan daya tampung Danau Toba.

”Atas pelanggaran ini, kami memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Jika teguran ini tidak dipenuhi selama 180 hari, kami akan tindak lanjuti dengan sanksi administratif lainnya berupa paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin lingkungan,” kata Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Sabrina di Medan, Senin (4/2/2019).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000