logo Kompas.id
UtamaEni Saragih Dituntut 8 Tahun...
Iklan

Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut Lima Tahun

Mantan Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dituntut pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Eni juga dituntut dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

Oleh
Antonius Ponco Anggoro
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PWJZ7J8uYT8SLQ4ZkNMbLapLQZg=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2FWhatsApp-Image-2019-02-06-at-12.47.37_1549432928.jpeg
MELATI UNTUK KOMPAS

Agenda sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan politikus Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Mantan Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, dituntut pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Eni juga dituntut membayar uang pengganti Rp 10,35 miliar dan 40.000 dollar Singapura, serta dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/2/2019). Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Yanto.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000