JAKARTA, KOMPAS — Cuaca di kawasan Jabodetabek masih tak bersahabat. Warga diminta waspada saat berada atau beraktivitas di luar ruangan. Potensi genangan juga masih akan terjadi.
Hal ini diinformasikan oleh laman resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Selasa (5/2/2019). Dalam peringatan dini BMKG disebutkan, DKI Jakarta, Bekasi, Bogor, juga sebagian Banten, termasuk di dalamnya Tangerang raya, berpotensi diterpa hujan lebat disertai angin kencang dan petir atau kilat hingga Kamis (7/2/2019).
Sepanjang Selasa kemarin, hujan deras berangin ini menyebabkan beberapa pohon tumbang, juga ada sebagian atap bangunan yang rusak. Di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Ciledug, Kota Tangerang, misalnya, ada laporan pohon tumbang yang sempat menghambat lalu lintas.
Di Jakarta Selatan pohon tumbang di lima tempat berbeda. Pohon tumbang tersebut juga menimpa dua mobil milik warga yang diparkir hingga rusak.
Kepala Suku Dinas Kehutanan DKI Jakarta Muhammad Yuswardi mengatakan, lokasi pohon tumbang berada di Jagakarsa, Grogol Utara, Tebet, Petukangan Utara, dan Jalan Tebet Raya. Pohon tumbang itu di antaranya berjenis dadap merah berdiameter 40 sentimeter, angsana berdiameter 40 sentimeter, mangga berdiameter 75 sentimeter, sengon berdiameter 35 sentimeter, dan angsana berdiameter 25 sentimeter.
Waktu kejadian dilaporkan sejak Selasa pagi, tetapi paling banyak pada sore hari saat hujan lebat dan angin kencang. Lokasi kejadian berada di daerah rawan, seperti sisi timur Universitas Indonesia, Kelurahan Srengseng Sawah, Jagakarsa. Di lokasi tersebut banyak terdapat pohon yang ditanam untuk penghijauan lingkungan. Selain itu, beberapa pohon yang tumbang berlokasi di pinggir jalan yang difungsikan sebagai peneduh jalan.
”Lokasi kejadian pohon tumbang macam-macam. Ada yang di pinggir jalan dan di dalam kompleks perumahan. Hujan dan angin kencang yang membuat pohon-pohon tersebut tumbang,” kata Yuswardi saat dikonfirmasi, Selasa.
Asuransi
Menurut Yuswardi, pemilik mobil yang rusak karena tertimpa pohon tumbang bisa mengajukan asuransi ke Dinas Kehutanan DKI Jakarta. Mereka akan mendapatkan ganti rugi karena Dinas Kehutanan DKI Jakarta sudah bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk program asuransi pohon.
Syarat klaim asuransi, warga harus membawa beberapa dokumen, seperti STNK, SIM, dan surat keterangan dari kepolisian. Surat itu harus dimintakan rekomendasi ke Sudin Kehutanan sebelum diajukan ke Dinas Kehutanan provinsi.
Selain itu, untuk mengantisipasi pohon tumbang, petugas Sudin Kehutanan Jaksel setiap hari mengecek kondisi pohon, terutama yang berada di median dan pinggir jalan. Apabila ranting dan daun sudah terlihat terlalu rimbun, petugas akan melakukan pemangkasan.