MATARAM, KOMPAS-Warga yang tewas terkena gigitan anjing gila meluas dari Dompu ke Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Jumlah korban jiwa akibat gigitan anjing gila bertambah dari empat menjadi lima orang.
Menurut Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB, Budi Septiani, Rabu (6/2/2019) di Mataram, Lombok, Rabu pagi ini ia menerima laporan seorang warga Desa Tarano, Kebupaten Sumbawa telah digigit anjing. Menindaklanjuti kasus itu pihaknya telah meneliti anjing tersebut.
“Otak anjing HPR sudah dikirim ke Balai Besar Veteriner (BBVet) di Denpasar, Bali. Kami masih menunggu hasil penelitian BBVet, positif atau tidaknya anjing itu terhadap rabies,” ujarnya.
Pemkab Sumbawa dan Pemkab Bima yang berbatasan dengan Pemkab Dompu, tutur Budi Septiani, sejak 28 Januari sudah diminta waspada terhadap Rabies. Daya jelajah hewan, khususnya anjing pembawa rabies sulit dipantau. “Anjing daya jelajahnya sampai 10 kilometer. Dalam perjalanan bisa menggigit apa yang dilihat, termasuk manusia”.
Seperti Pemkab Dompu, Pemkab Sumbawa dan Bima merespon bahaya rabies dengan membentuk Tim Pengendalian populasi anjing dari tingkat desa hingga kecamatan. Eliminasi dilakukan terhadap hewan yang dicurigai membawa virus rabies. Dinas Peternakan NTB bersama TNI-Polri, dan Balai Karantina di sejumlah Pelabuhan juga memperketat pengawasan keluar-masuk hewan dari dan menuju NTB.
Budi Septiani mengaku pihaknya lengah dalam mengawasi lalu lintas keluar-masuknya hewan pembawa virus rabies dari dan menuju NTB, sehingga kasus rabies muncul lagi. Terlebih lagi NTB dikepung daerah tertular rabies seperti Provinsi Bali, Pulau Flores, dan NTT.
Selama ini Pos Kesehatan Hewan (Poskeswan) tidak berada di bawah Dinas Peternakan, melainkan berada di Dinas Pertanian. Dalam kebiasaan warga di Dompu, anjing diikat sebagai penjaga kebun/ladang untuk mengusir babi dan monyet. Saat anjing terindikasi rabies, mereka dilepasliarkan lagi.
Korban Jiwa
Kepala Dinas Kesehatan NTB, Nurhandini Eka Dewi, mengatakan, korban jiwa akibat tertular rabies setelah digigit anjing gila, kini menjadi lima orang atau bertambah satu orang. “Satu korban tambahan meninggal diketahui dua hari lalu,” ungkapnya.
Warga Dompu yang digigit anjing dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah sebanyak 273 orang sejak 2018, kemudian selama Januari-Februari 2019 sebanyak 254 orang. Dari total yang digigit anjing itu, 10 dinyatakan tertular, dan lima orang meninggal.
Korban jiwa tidak bisa tertolong karena terlambat diobati. Jeda waktu digigit anjing dengan gejala munculnya infeksi biasanya mencapai 2-12 minggu. Namun ada juga yang hanya butuh waktu empat hari.
Virus rabies yang ditularkan melalui hewan masuk ke susunan saraf otak yang mengakibatkan kematian bagi manusia. Untuk mencegahnya, usai digigit anjing gila, luka dibersihkan dengan sabun atau deterjen dan air selama 15 menit. Dengan cara itu, 80 persen infeksi rabies bisa dicegah, sedang 20 persen bisa disembuhkan lewat tata laksana yang benar yakni pemberian vaksinasi serum antirabies.
Saat ini populasi anjing di Dompu sebanyak 9.878 ekor. Sebanyak 46 persen berpemilik dan 54 persen tidak berpemilik. Selama Januari-5 Februari sebanyak 153 ekor anjing dan 15 kucing mendapat vaksinasi antirabies (VAR). Eliminasi dan VAR, serta bimbingan teknis peningkatan kapasitas petugas dilakukan di delapan Kecamatan di Kabupaten Dompu.