logo Kompas.id
UtamaLHKPN, Kekayaan, dan Korupsi
Iklan

LHKPN, Kekayaan, dan Korupsi

Oleh
Riana A Ibrahim
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6rSH1DQEeDo0vYExP6N05KzTkqg=/1024x774/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190124-h2-ARS-LHKPN-DPR-mumed_1548347837.png

Laporan harta kekayaan penyelenggara negara sudah saatnya dioptimalkan untuk mendorong upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Terkait hal itu, aturan tentang penambahan harta kekayaan secara tidak wajar, mendesak untuk dibuat.

Langkah terobosan untuk mempercepat dan mengefektifkan upaya pemberantasan korupsi hampir selalu muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap atau mengumumkan tersangka baru pelaku korupsi. Namun, sebagian besar dari langkah terobosan yang diajukan sampai saat ini masih berhenti di wacana.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000