JAKARTA, KOMPAS — Polisi menangkap pencipta lagu berinisial YS di rumahnya yang beralamat Puri Sentra Niaga, Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, Senin (4/2/2019). Di tempat yang sama, polisi juga menangkap rekan YS berinisial RPS yang berprofesi sebagai pengaransemen musik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Rabu, mengungkapkan, dari penggeledahan di rumah YS, ditemukan cangklong serta sabu sisa pemakaian seberat 0,01 gram, korek, bong, dan sedotan.
Menurut Argo, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial UD yang tinggal di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Saat rumah digerebek, UD tidak ada di rumah. Namun, polisi menemukan sebuah cangklong, korek, dan bong. Polisi juga menangkap Y dan MA yang berada di rumah UD untuk mengambil sabu.
”YS sudah 10 tahun menggunakan sabu. Dengan sabu, inspirasi untuk membuat lagu dan daya tahan tubuh meningkat. Sementara RPS sudah tiga tahun pakai sabu,” ujar Argo.
Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, dua hari sebelum ditangkap, tersangka RPS baru saja membeli dan mengonsumsi sabu di rumah UD. Sementara tersangka YS sebulan lalu membeli narkoba dari UD.
”Saat menggerebek rumah UD, ada beberapa orang yang menunggu mendapat sabu,” ucapnya.
Semua tersangka dibawa ke BNN Kota Jakarta Selatan untuk dilakukan pengujian (assessment).