logo Kompas.id
UtamaPeraturan Daerah Masyarakat...
Iklan

Peraturan Daerah Masyarakat Adat Murung Raya Mulai Dibahas

Peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah sedang dibahas. Kebijakan itu akan mengakomodir target 15.000 hektar wilayah kelola adat atau hutan adat yang sedang diidentifikasi oleh pemerintah bersama komunitas adat.

Oleh
Dionisius Reynaldo Triwibowo
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zN1P98iYhckW8zdd4FGZR93jPVQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2FIMG-20190206-WA0015_1549458876-1.jpg
DOKUMEN AMAN MURUNG RAYA

Komunitas adat di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah sedang berdiskusi setelah melakukan pemetaan wilayah kelola adat.

PALANGKARAYA, KOMPAS – Peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah sedang dibahas. Kebijakan itu akan mengakomodir target 15.000 hektar wilayah kelola adat atau hutan adat yang sedang diidentifikasi oleh pemerintah bersama komunitas adat.

Sampai saat ini belum ada satu pun hutan adat di Kalteng yang diakui atau disahkan pemerintah dalam skema perhutanan sosial. Kabupaten Murung Raya menjadi kabupaten pertama yang sudah mengeluarkan kebijakan untuk membentuk Panitia Hukum Adat (PHA).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000